Gerindra Minta Penahanan Dokter Ayu dkk Ditangguhkan

Rabu, 27 November 2013 – 08:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Partai Gerindra menyampaikan rasa prihatin atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus malpraktek dr Dewa Ayu Sasiary Prawan dan dua rekannya, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak. Putusan tersebut dinilai menimbulkan sebuah ketidakpastian hukum.

"Di mana sebuah kasus yang telah diputus bebas murni kemudian dapat dikasasi dan menghasilkan keputusan baru ditingkat Mahkamah Agung,"  kata Wakil Ketua Badan Komunikasi Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, dalam pernyataan pers yang diterima, Selasa (26/11).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Malapraktik dr Ayu, KY Bela MA

Menurut Hashim, putusan tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia tidak menjunjung tinggi supremasi hukum. Karena, pemerintah dan aparat hukum tidak menjamin terlaksananya sebuah kepastian hukum.

Adik Prabowo Subianto itu berharap adanya penangguhan penahanan bagi dr Ayu dan kawan-kawan. Mengingat, saat ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tengah memperjuangkan nasib mereka.

BACA JUGA: Kemenkes Minta Dokter Tak Mogok Seharian

"Partai Gerindra meminta agar dapat diupayakan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan luar, seraya  melihat kemungkinan untuk dilakukan upaya peninjauan kembali oleh MA," ucapnya.
 
Hashim lebih lanjut menegaskan, Gerindra akan mendukung upaya yang dilakukan para dokter dalam mencari keadilan bagi dr Ayu dan kawan-kawan. Namun, upaya tersebut harus tetap memperhatikan etika dan profesionalisme.

"Kepada seluruh jajaran dokter di Indonesia Partai Gerindra mengajak untuk tegak berdiri gigih memperjuangkan kebenaran dan keadilan penyelesaian kasus ini," pungkasnya.

BACA JUGA: Seluruh Dokter Kandungan Serempak Mogok

Seperti diketahui, dr Ayu cs didakwa menyebabkan kematian pasien mereka Siska Makatey pada tahun 2010. Namun, pada September 2011 Pengadilan Negeri Manado  menyatakan mereka tidak bersalah.

Putusan ini akhirnya dibatalkan setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Ayu dan kedua rekannya divonis 10 bulan penjara. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor Orang yang Diduga Operator Suap Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler