Gerindra Pasrahkan Nasib M Taufik ke MA

Jumat, 20 Juli 2018 – 20:29 WIB
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gerindra sudah memasrahkan nasib pencalegan Ketua DPD DKI M Taufik kepada Mahkamah Agung (MA). Maklum, Taufik adalah salah satu bekas narapidana korupsi yang berharap menjadi anggota legislatif periode mendatang.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, saat ini Taufik tengah menggugat PKPU yang melarang eks koruptor jadi calon anggota legislatif. Jika MA menolak gugatan tersebut, Gerindra terpaksa menerima.

BACA JUGA: Please, PKS Tak Usah Curigai Manuver Prabowo

“Rongganya masih ada dikasih kesempatan buat JR (Judicial Review) di Mahkamah Agung. (Kalau) keputusannya negatif ya kita terima, positif kita terima. Kalau negatif kita legowo, kalau positif kita nggak euforia,” ujar Syarif saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (20/7).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih dalam proses verifikasi berkas dan persyaratan caleg. Menurut Syarif, Taufik masih berstatus daftar caleg sementara (DCS).

BACA JUGA: PKS Jabar Beri Peringatan Halus kepada Gerindra

“Rongga-rongga waktunya itu kan sebelum verifikasi DCS kita masih diberikan kesempatan proses verifikasi berkas, syarat. Sekarang masih proses verifikasi. Sekarang juga berlangsung paralel sedang JR,” jelasnya.

“Doain lah semoga Pak Taufik dikabulkan JR-nya di Mahkamah Agung,” tambah dia.

BACA JUGA: Ustaz Mahfuz Curigai Prabowo Tak Percaya PKS Lagi

Selain tidak menberi bantuan hukum apa pun, Gerindra tidak akan melawan MA dalam putusan yang nantinya diterbitkan. “Iya kan kalau Mahkamah Agung kan putusannya nggak ada berjenjang, satu persidangan langsung incraht,” tegas Syarif.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI itu mengatakan, putusan sidang akan keluar paling lambat pada 25 Juli 2018. Sebab, proses JR biasanya membutuhkan waktu selama 14 hari sejak perkara masuk.

“Kemarin hari Senin lagi pemeriksaan berkas perkara. Saya nggak tahu jadwal sidangnya kapan, kan nggak perlu hadir, nggak wajib hadir dan nggak diundang sepertinya yang orang berperkara. Dia hakim, menyidang di ruang tertutup, lalu hasilnya di website,” terangnya.

Sebagai informasi, Taufik sendiri, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI lalu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. (yes/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Kesulitan Coret Dua Caleg Mantan Napi Koruptor


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler