Gerindra Senang Anies Terbitkan Pergub Reklamasi

Kamis, 14 Juni 2018 – 23:29 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

jpnn.com, JAKARTA - Gerindra mengapresiasi Gubernur Anies Baswedan karena telah menerbitkan peraturan gubernur tentang reklamasi. Langkah tersebut dinilai sudah tepat.

Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik mengatakan, pergub itu menjadi rumusan baru yang akan mengatur pengembangan wilayah pesisir dan Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya: Tindak Tegas Bandit Idulfitri

"Pengembangan wilayah itu melibatkan beberapa unsur. Misalnya seperti kampung wisata dan revitalisasi pelabuhan. Justru, kalau tak diatur malah berantakan. Ini untuk merapikan seluruhnya. Dan langkah Anies sudah tepat dalam hal ini," jelas Taufik ketika dihubungi, Kamis (14/6).

Terkait dengan belum adanya Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Taufik masih menunggu Anies membahas bersama dengan DPRD. Tak hanya itu, namun juga Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantai Utara Jakarta).

BACA JUGA: Malam Takbiran dan Idulfitri, KRL Tetap Beroperasi

“Tak ada masalah (Pergub). Kan ada Keppres dan aturan lainnya. Ingat, yang mengeluarkan HPL Pemprov DKI. Jadi, memang perlu ada badan untuk mengatur secara baik, agar tertib semua," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pergub itu ditandatangani Anies pada 4 Juni 2018, dan diundangkan pada 7 Juni 2018. Saat ini, telah diunggah dan dapat diakses publik melalui https://jdih.jakarta.go.id.

BACA JUGA: Anies Baswedan Rayakan Malam Takbiran di Kantor Wakot Jaksel

Dalam pasal 4 ayat 2 buruf b, BKP Pantura memiliki fungsi pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis dan program pengembangan reklamasi Pantura Jakarta. Tugas mereka antara lain pemanfaatan tanah pulau reklamasi, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana, pemeliharaan lingkungan reklamasi, dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Dengan adanya tugas di pasal 4, besar kemungkinan pergub itu memang untuk melanjutkan pengelolaan pulau reklamasi. Tetapi, tidak seperti rencana eksisting. Pemprov ingin pulau reklamasi yang sudah terlanjur ada dimanfaatkan dengan cara baru.

Itu terlihat dari Pasal 4 ayat 2 (c) poin satu. Tertulis kalau penataan meliputi perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang dan kampung nelayan. Termasuk, penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di deretan pantai utata Jakarta.

Pergub terkait juga merinci pembentukan BKP Pantura Jakarta yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, diwakili oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. (yes/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Armada TransJakarta Ditambah ke Lokasi Wisata


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler