jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra Moh Nizar Zahro menyayangkan sikap Polda Jawa Timur yang tidak mengizinkan deklarasi #2019GantiPresiden di Kota Pahlawan pada Minggu (26/8).
Hal ini disampaikan Nizar setelah Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyampaikan pernyataan di media bahwa kepolisian tidak mengeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pengajuan) aksi tersebut.
BACA JUGA: Pendukung Kangmas Jokowi Tak Usah Panik Hadapi Neno Warisman
"Polisi adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Polisi profesional hendaknya tidak memihak salah satu kontestan politik. Lebih elegan bila polisi netral, berdiri di atas semua golongan," ucap Nizar, Sabtu (25/8).
Politikus Senayan ini mengatakan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sudah jelas diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Di situ jelas sekali negara membuka ruang bagi rakyatnya untuk mengemukakan aspirasinya.
BACA JUGA: Pengakuan Neno Warisman Lewat Video soal Insiden Pekanbaru
Anehnya, kata Nizar, acara deklarasi #2019GantiPresiden bisa dilaksanakan di Jakarta, Medan, Batam, dan sejumlah daerah lain, tapi tidak diperbolehkan di Surabaya, padahal UU yang dijadikan dasar hukum masih sama.
"Mestinya kalau di Jakarta diperbolehkan, maka di Surabaya atau di kota mana pun harus diizinkan," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ratusan Polisi Amankan Kedatangan Neno Warisman di Riau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inisiator #2019GantiPresiden Ditolak di Bandara Pekanbaru
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam