Geruduk Rumah Bupati, Para Guru Menangis

Selasa, 28 Februari 2017 – 07:05 WIB
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ratusan orang dari kalangan Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah dasar yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Sukarelawan Pendidikan Tulungagung menggelar aksi damai.

Aksi itu menuntut kesejahteraan dan pengakuan keberadaan GTT.

BACA JUGA: Bukannya Ditilang Malah Dapat Susu, Terima Kasih Pak!

Kegiatan yang dilaksanakan kemarin itu diawali dengan menggelar istiqasah masal di kawasan lingkar alun-alun, di Jalan Depan Gedung DPRD Tulungagung.

Dalam aksi doa bersama tersebut, sejumlah peserta aksi tampak menangis sesenggukan.

BACA JUGA: PNS Mulai Galau, Kapan Cair?

Usai doa bersama, aksi dilanjutkan dengan long march menuju rumah dinas Bupati Tulungagung.

Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan.

BACA JUGA: Mengharukan...Ibu Dekap Lindungi Anak Saat Rumah Roboh

Antara lain menuntut dihentikannya rekrutmen tenaga sukarelawan, GTT, PTT, di lembaga pendidikan negeri per 27 Februari 2017, pengakuan keberadaan GTT yang masuk data dapodik, serta insentif yang layak bagi guru GTT.

Dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP, massa berunjuk rasa di jalan depan rumah dinas bupati.

Dalam aksi tersebut massa membentangkan sejumlah poster tuntutan, sindiran, dan keluh kesah mereka selama menjadi guru tidak tetap, dengan insentif yang sangat minim.

"Insentif kami sekitar Rp 150 ribu per bulan," ujar Muhamad Yenri Suriyanto, koordinator aksi damai.

Massa yang bersikeras menemui bupati, akhirnya ditemui Wakil Bupati Tulugagung, Maryoto Bhirowo.

Di hadapan massa aksi, Maryoto menandatangani komitmen yang akan disampaikan pada bupati selaku pembuat kebijakan.

Maryoto memastikan intensif yang diterima GTT akan naik,yang besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Tulungagung.

Keberadaan GTT di Kabupaten Tulungagung, memang menjadi persoalan tersendiri

Jumlah sekitar 3 ribu orang. Tenaga GTT memang dibutuhkan untuk menjalankan roda penggerak dunia pendidikan yang kekurangan tenaga guru berstatus PNS.

Namun, secara hukum hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 48 tahun 2015 tentang larangan perekrutan tenaga honorer.

Sehingga untuk saat ini, pemerintah daerah masih mengalami kesulitan mengalokasikan dana APBD untuk kesejahteraan GTT.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Rumah Pak Polisi Terbakar, Ludes Semuanya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler