jpnn.com, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1).
Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK lantaran dianggap melakukan penyelewengan melalui perusahaan yang mereka bangun.
BACA JUGA: Hasto Sebut Nama Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, Gibran?
"Ada dua, kan, yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini, inisialnya AP," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Pria yang akrab disapa Ubed itu menemukan adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang.
BACA JUGA: Para Preman Ini Ditangkap Tim Siluman, Ada yang Anda Kenali?
Ubed menyebut perusahaan yang dibangun dua anak Presiden Jokowi itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.
"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," ujar Ubed.
BACA JUGA: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa
Meski tidak menyebut nama perusahaan, Ubed menganggap ada kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Gibran dan Kaesang.
Dia pun mengaku sudah menyerahkan bukti pendukung kepada KPK.
Menurut Ubed, ada dokumen perusahaan yang diperolehnya karena boleh diakses publik dengan syarat-syarat tertentu.
"Juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu dan kemudian kami lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi, itu ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," tutur Ubed. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga