Giliran Istri Nazaruddin jadi Tersangka Korupsi

Minggu, 14 Agustus 2011 – 00:14 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka korupsiNeneng yang kini keberadaannya masih belum diketahui itu terbelit kasus korupsi di Kemenakertrans

BACA JUGA: Nasir Ikut Kawal Nazaruddin ke KPK



Penetapan status tersangka terhadap Neneng itu disampaikan Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di KPK, Minggu (14/8) dini hari
"Sudah (menjadi tersangka)

BACA JUGA: Kader Prabowo Tantang SBY Tuntaskan Kasus Nazaruddin

Belum lama ini," kata Busyro.

Seperti diketahui, Neneng awalnya berstatus saksi kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans
Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: Polisi Anggap Kasus Paspor Nazaruddin Bukan Prioritas



Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lainOleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara peran Neneng dalam kasus itu diduga sebagai negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebutKerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.

Neneng sendiri tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPKDari catatan keimigrasian, Neneng meninggalkan Indonesia bersamaan dengan Nazaruddin pada 23 Mei 2011Terakhir, Neneng sempat terlacak berada di Kolombia dan meninggalkan negara di Amerika Latin itu ke Malaysia pada 27 Juli lalu.(ara/gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Gunakan Rompi Anti Peluru ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler