JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka korupsiNeneng yang kini keberadaannya masih belum diketahui itu terbelit kasus korupsi di Kemenakertrans
BACA JUGA: Nasir Ikut Kawal Nazaruddin ke KPK
Penetapan status tersangka terhadap Neneng itu disampaikan Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di KPK, Minggu (14/8) dini hari
BACA JUGA: Kader Prabowo Tantang SBY Tuntaskan Kasus Nazaruddin
Belum lama ini," kata Busyro.Seperti diketahui, Neneng awalnya berstatus saksi kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans
BACA JUGA: Polisi Anggap Kasus Paspor Nazaruddin Bukan Prioritas
Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lainOleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara peran Neneng dalam kasus itu diduga sebagai negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebutKerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.
Neneng sendiri tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPKDari catatan keimigrasian, Neneng meninggalkan Indonesia bersamaan dengan Nazaruddin pada 23 Mei 2011Terakhir, Neneng sempat terlacak berada di Kolombia dan meninggalkan negara di Amerika Latin itu ke Malaysia pada 27 Juli lalu.(ara/gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Gunakan Rompi Anti Peluru ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi