Giliran Teri PDIP Menanggapi Pernyataan Mahfud MD Soal Relaksasi PSBB

Senin, 04 Mei 2020 – 23:17 WIB
Arteria Dahlan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo, kini giliran Anggota DPR Arteria Dahlan ikut merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait wacana pemerintah melakukan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.

Politikus PDI Perjuangan yang karib disapa Teri, itu mengaku bisa memahami suasana kebatinan Menko Polhukam Mahfud MD. Hal itu. kata Teri, bisa dipahami terlebih wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB, akibat pandemi Covid-19.

Teri mengaku dari awal sudah mengingatkan untuk mengkaji betul kebijakan yang diambil. Acuan kebijakan itu harus Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan, bukan yang lain.

BACA JUGA: Bamsoet: Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Jangan Dulu Relaksasi PSBB

"Tidak berbasiskan pada wilayah administratif pemerintahan, melainkan wilayah yang terdampak, tetapi ya sudahlah ambil positifnya, niat Pak Mahfud MD kan baik," kata Teri, Senin (4/5).

Teri berpendapat relaksasi atau pelonggaran PSBB dapat saja diterapkan. Tentunya dengan pengkajian dan pencermatan yang matang, di wilayah yang tidak terdampak atau sudah mengalami penurunan yang signifikan. Kemudian, ditujukan pada wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi dapat memutar kembali roda perekonomian.

"Namun tetap dalam koridor protokol kesehatan, dan keputusan tersebut tetap menjadi keputusan Gugus Tugas (Percepatan Penanganan Covid-19) cq. Menteri Kesehatan,” ungkapnya.

Dia mengatakan anggap wacana ini sebagai pengayaan. Lakukan kajian dan pencermatan secara detail dan mendalam. Tidak perlu terburu-buru memutuskan melakukan relaksasi atau pelonggaran PSBB. 

BACA JUGA: DPR: Perlu Melakukan Kajian Tentang Wacana Relaksasi Penerapan PSBB

Menurutnya, perlu juga mendengarkan para stakeholder yang selama ini bekerja keras dan luar biasa di dalam melakukan pencegahan pandemi Covid-19 ini.

Seperti kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di pusat, termasuk kepala daareh selaku kepala Gugus Tugas di provinsi, kabupaten/kota, aparat keamanan TNI-Polri serta para penyelenggara jaring pengaman sosial yang masih bekerja saat ini.

BACA JUGA: 7 Alasan Mengapa Kartu Prakerja Koruptif

"Pastinya dengan tetap melihat kondisi objektif tingkat penyebaran pandemi Covid-19 hingga saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut rencana pemerintah soal relaksasi PSBB. Menurut Mahfud, relaksasi PSBB bukan berarti melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah untuk tidak terburu-buru melakukan relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selain itu, pertimbangan dan keputusan relaksasi PSBB pun hendaknya lebih mendengarkan pendapat para kepala daerah.

“Memang benar semua orang merasakan tidak nyaman karena terus berdiam di rumah. Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru. Sebelum kecepatan penularan Covid-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan,” tegas Bamsoet di Jakarta, Minggu (3/4/2020).(boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler