Giliran Tiga Aktivis KAMI Jawa Barat Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Rabu, 21 Oktober 2020 – 16:06 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. Foto: Antara

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan tiga oknum sukarelawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka atas kasus penganiayaan polisi saat aksi massa di DPRD Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tiga orang yang ditetapkan itu hasil dari pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA: Brigadir A Dianiaya Pedemo, Aktivis KAMI Jabar Digarap Polisi, Ada Tersangka?

"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/10).

Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24).

BACA JUGA: Polisi Tahan 20 Tersangka Pembakar Halte TransJakarta, Oh Ternyata

Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.

Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.

BACA JUGA: Pujian Bima Arya untuk Presiden Jokowi

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu.

Dengan demikian, menurutnya hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.

Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, Erdi mengatakan, polisi menjerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler