Giliran XL dan Telkomsel Lapor Diperas

Rabu, 02 Mei 2012 – 10:33 WIB
JAKARTA - Tertangkapnya Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesai (KTI), Denny AK oleh Polda Metro Jaya karena memeras operator telekomunikasi, disambut dengan baik oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Bahkan, kini giliran operator XL (PT XL Axiata Tbk) dan Telkomsel melaporkan Denny AK ke pihak berwajib.

“Saatnya memerangi preman telekomunikasi, karena ini adalah sektor yang vital bagi perekonomian Indonesia. Investasi 10 persen di industri telekomunikasi akan menaikkan GNP sebesar 1,38 persen sampai 2 persen dan menciptakan multiplier effect yang positif bagi perekonomian nasional," kata Nonot Harsono Anggota BRTI di Jakarta.

Dia mengatakan bahwa sektor telekomunikasi saat ini banyak menjadi incaran orang, karena dikiranya penuh uang. Padahal investasi di bisnis telekomunikasi akan sangat menentukan masa depan bangsa. “Kalau ini rusak, maka akan rusak semua,” ungkap Nonot.
 
Menurut Nonot, dari kasus Denny, terlihat jelas bahwa Denny memerankan dua wewenang yang keduanya disalahgunakan. Secara organisasi, Denny memakai baju mewakili konsumen. Sedangkan secara profesi, Denny memakai baju penegak hukum (pengacara). "Nah, masalahnya kedua baju ini disalahgunakan oleh Denny. Jika Denny terbukti benar-benar menyalahgunakan kedua baju ini maka hukuman berat siap menantinya," tuturnya.

Nonot yang segera menyelesaikan masa tugasnya sebagai anggota BRTI itu mengaku tidak kaget jika Denny ditangkap. “Karena dia sudah terkenal, baik nama dan sepak terjangnya di industri telekomunikasi. Mulai dari dia sebagai anggota IDTUG, keluar, lalu mendirikan LSM sendiri dengan nama LSM KTI (hampir sama dengan nama IDTUG) hingga sepak terjangnya akhir-akhir ini yang begitu meresahkan para pelaku industri telekomunikasi," jelas Nonot.

Yang pasti penangkapan ini, lanjutnya, merupakan tonggak bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di industri telekomunikasi. Selanjutnya dia mengatakan bahwa hal yang paling mencolok ketika Denny mengirim surat kepada sejumlah operator yang meminta menghadap kepadanya. Surat ini dikirim setelah Denny mensomasi para operator tersebut. Ini kan menimbulkan sejumlah pertanyaan yang berujung dengan dugaan aksi pemerasan.
 
 Di sisi lain, aksi Denny yang meminta CEO operator menghadap kepadanya, menunjukkan bahwa Denny mencoba memerankan fungsi BRTI. Kalau BRTI memang wewenangnya seperti itu, bisa memanggil operator yang diduga menyalahi aturan ketika menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
 
Disampaikan pula oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ada dua laporan dengan terlapor Denny AK yakni pelapor atas nama Fazri Novranza dan Syaifulloh. Rikwanto menyampaikan, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Senin (30/4) siang. Terlapor atas nama Fazri mewakili pihak PT Telkomsel, sedangkan Syaifulloh mewakili PT XL Axiata.

Pihak Telkomsel mengadukan Denny atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sementara pihak XL melaporkan Denny dengan tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. (vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Daerah Gagal Capai Target e-KTP, Mendagri Tetap Senang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler