jpnn.com - BANJARMASIN – Kasus narapidana yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara kembali terungkap. Kali ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Karang Intan, Kalsel.
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita satu kilogram sabu-sabu dari bandar berinisial WLD. Dia saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Karang Intan, Kabupaten Banjar.
BACA JUGA: Pemkot Bokek, Pembangunan Sekolah Terancam Batal
Awalnya, personel Subdit III melakukan penangkapan terhadap RS (42), warga jalan Veteran Komplek Perintis Banjarmasin Timur, Rabu (13/1) sekitar pukul 18.00 Wita.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RS kerap melakukan transaksi narkoba. Dari tangan RS, petugas mendapatkan sabu satu paket sabu-sabu.
BACA JUGA: Jakarta Diteror, Warga Bali Diimbau Tetap Tenang
Petugas pun langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menangkap AR dan UH. Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Joko Purwanto mengatakan, barang haram tersebut masih ada kaitan dengan WLD.
“Selama 2014 dan 2015, banyak bandar besar sabu yang berhasil kami tangkap dan salah satunya WLD, yang ternyata masih bisa melakukan dan mengendalikan bisnisnya di dalam lapas,” kata Joko. (lan/ema/jos/jpnn)
BACA JUGA: Sistem Terkoneksi, Pembangkit 35 Ribu Mw Perkuat Sistem Kelistrikan Sulut dan Gorontalo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Bahrun Naim di Solo Mengungsi
Redaktur : Tim Redaksi