jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengadopsi pasal terkait sengketa sebagaimana diatur dalam UU DPR, DPRD dan DPD.
Di mana mengatur hanya ada dua objek saja yang bisa diajukan sebagai sebuah penyelesaian sengketa tata usaha negara. Yaitu sengketa pencalonan dan penetapan peserta pemilihan.
BACA JUGA: Harus Tegas, Main Uang Langsung Coret
"Ini yang mestinya ini juga yang diadopsi di dalam UU Pemilihan (Pilkada). Tujuannya, supaya pengaturan tidak berbeda-beda kerangka hukum pemilu antara DPR, DPRD dan DPD, Pilpres dan Pilkada," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, Selasa (1/3).
Ida mengungkapkan hal tersebut karena dalam UU Pilkada saat ini belum ditegaskan objek apa saja yang bisa diajukan sebagai sengketa TUN.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Ini yang Ngomong Juru Bicara
Karenanya tidak heran kalau kemudian terlihat, semua perkara di luar pencalonan dan penetapan pencalonan diajukan oleh pihak-pihak tertentu ke PTUN.
"Contohnya, pascaputusan MK (sengketa hasil pilkada 2015,red), catatan kami masih ada sembilan perkara yang masih diajukan ke PTUN, melawan keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih pasca putusan MK," ujar Ida.
BACA JUGA: Ini Saran Wantim Golkar agar Munas Demokratis
Padahal menurut undang-undang, kata Ida, kerangka hukumnya sudah jelas. Kalau MK sudah memutuskan tidak ada usaha lagi untuk mengajukan gugatan berkaitan hasil pemilihan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Kada Berprestasi Naik ke Jenjang Lebih Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi