Gisel Dan Nobu Begituan Lebih Dari 5 Kali di Tempat Berbeda, Kuasa Hukum PP: Itu Fakta

Rabu, 14 Juli 2021 – 16:40 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengungkap fakta persidangan soal video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Hal itu diungkap Roberto usai kecewa dengan vonis majelis hakim yang memutus kliennya bersalah dan dihukum sembilan bulan penjara serta denda Rp50 juta.

BACA JUGA: Chat WhatsApp Diumbar oleh Kiki The Potters, Nikita Mirzani Merespons Begini

Dia mengatakan Gisel dan Nobu membuat video syur lebih dari satu kali. Menurutnya, hal itu terungkap di persidangan.

"Mereka (Gisel dan Nobu) buat video itu enggak sekali, ada tiga kali atau lima kali mereka membuat video bersama-sama. Artinya mereka berdua sudah setuju dibuatkan video begitu," ujar Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Begini Respons Kuasa Hukum MN, Penyebar Video Syur Gisel Atas Vonis 9 Bulan dan Denda Rp50 juta

Berdasarkan fakta di persidangan, mereka berdua melakukan hal itu tak hanya di Medan saja, tetapi di beberapa tempat lainnya.

"Mereka memang berhubungan, begitu di fakta persidangan diungkapkan lebih dari 5 kali," kata Roberto.

BACA JUGA: Jadi Korban KDRT Hingga Dicap Pelakor, Nadia Christina: Biarkan Saya Menjalankan Karma ini

"Di video itu mereka adanya di Sumatera Utara, tetapi juga pernah melakukan hubungan intim di Palembang, Surabaya, atau dimanalah itu saya lupa. Pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga," imbuhnya.

Dia pun menegaskan kliennya tak merekam video syur tersebut maupun menyebarluaskannya.

Sebab, tedakwa PP mendapat video syur Gisel dan Nobu dari orang-orang lainnya yang sudah lebih dulu membagikannya.

Oleh karena itu, dia ingin mengajukan banding atas putusan majelis hakim atas perkara ini. Akan tetapi dirinya harus berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak PP terkait hal tersebut.

"Saya pribadi penginnya banding karena tidak pantas mendapatkan hukuman. Dia tidak menyebarkan video tetapi hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," ucap Roberto.

Adapun PP dan juga MN divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

PP dan MN merupakan terdakwa atas perkara penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.(mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler