Gisel-Nobu Dikenakan Wajib Lapor, Kombes Yusri: Kooperatif Kok

Rabu, 27 Januari 2021 – 15:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu yang saat ini dikenakan wajib lapor.

"Kooperatif kok (Gisel-Nobu, red)," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1).

Lebih lanjut, Kombes Yusri mengungkapkan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara Gisel dan Nobu.

Jika sudah lengkap, kata dia, bakal diserahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk GA dan MYD kami masih melengkapi semua nanti. Kalau sudah lengkap kirimkan ke tahap satu," katanya.

Gisel dan Nobu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu.

Selain itu, dua penyebar paling masif yakni PP dan MN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Apakah Gisel-Nobu Dihadirkan Saat Olah TKP Video Syur 19 Detik di Medan? Begini Penjelasan Kombes Yusri


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler