JAKARTA - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan membantah memiliki saham di PT Ancora Land. Pasalnya dia telah mendelegasikan saham tersebut saat masuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
"Saya ingin menyampaikan bahwa semenjak saya masuk ke pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II, saya telah mendelegasikan kepemilikan saya dan kapasitas managerial ke seluruh profesional di grup Ancora," ujar Gita saat rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR, Jakarta, Rabu (20/3).
Karena itu, Gita menegaskan dirinya tidak mempunyai kepemilikan saham apapun di Ancora Land, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Meski begitu, Gita bersedia hadir untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan PT Ancora dalam Century. "Saya hadir dengan penuh kesediaan untuk menjawab pertanyaan yang akan disampaikan ke saya terkait keterlibatan PT Ancora Land," tandasnya.
Seperti diketahui, PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT Antaboga Delta Securitas dan Bank Century oleh Ancora Group.
PT GNI dan NUS diketahui membeli tanah Yayasan Fatmawati yang merupakan lapangan golf seluas 22 hektare. Aset tersebut ternyata berasal dari penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Securitas di Bank Century. PT GNU dan PT NUS diakuisisi oleh Ancora senilai Rp 65 miliar. (gil/jpnn)
"Saya ingin menyampaikan bahwa semenjak saya masuk ke pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II, saya telah mendelegasikan kepemilikan saya dan kapasitas managerial ke seluruh profesional di grup Ancora," ujar Gita saat rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR, Jakarta, Rabu (20/3).
Karena itu, Gita menegaskan dirinya tidak mempunyai kepemilikan saham apapun di Ancora Land, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Meski begitu, Gita bersedia hadir untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan PT Ancora dalam Century. "Saya hadir dengan penuh kesediaan untuk menjawab pertanyaan yang akan disampaikan ke saya terkait keterlibatan PT Ancora Land," tandasnya.
Seperti diketahui, PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT Antaboga Delta Securitas dan Bank Century oleh Ancora Group.
PT GNI dan NUS diketahui membeli tanah Yayasan Fatmawati yang merupakan lapangan golf seluas 22 hektare. Aset tersebut ternyata berasal dari penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Securitas di Bank Century. PT GNU dan PT NUS diakuisisi oleh Ancora senilai Rp 65 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paling Diterima Masyarakat, Rhoma Irama Pantas jadi Capres
Redaktur : Tim Redaksi