jpnn.com - DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memberikan hukuman selama enam bulan penjara pada gitaris band Geisha Roby Satria.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/5), Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri menyebut Roby terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Keren, Singapura Menanti Aksi Joey Alexander
Sebelumnya, Robby ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi dirinya sendiri," kata Hadi.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini. JPU sebelumnya menuntut sepuluh bulan penjara.
BACA JUGA: Kembalikan Hadiah Dari Fans, Artis Cantik Ditikam Hingga Kritis
Soal putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima.
Dalam dakwaannya, Robby bersama empat temannya bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung pada 18 November 2015 lalu. Saat pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja selama berlibur di Bali. (ded/jpg)
BACA JUGA: Rumah Aktor Hollywood Ini Kembali Kemalingan, Rp 1 miliar Raib
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isyana Sarasvati: Semoga Banyak yang Terinspirasi Joey
Redaktur : Tim Redaksi