Gloria Bicara dengan Mata Berkaca-kaca

Rabu, 17 Agustus 2016 – 05:51 WIB
Gloria Natapradja Hamel (kiri) dan Menteri Pemuda dan Olaraga Imam Nahrawi memberikan keterangan pers di Kantor Menpora, Jakarta, Selasa (16/08/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Gloria Natapradja Hamel telah dicoret namanya dari daftar anggota Paskibraka 2016. Dengan mata berkaca-kaca, dia menjelaskan duduk perkara yang dialami di hadapan awak media di Media Center Kemenpora kemarin sore (16/8). 

Tetapi, siswi kelas X SMA Islam Dian Diaktika Cinere, Depok itu sudah mendapatkan tugas baru. Dia didapuk untuk jadi Duta Kemenpoar yang akan membantu memberikan motivasi buat para pemuda di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA: Rini Soemarno Bantah Berkewarganegaraan Ganda

Dalam kesempatan yang sama, Gloria mengatakan bahwa dirinya akan tetap memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya.

’’Saya ini generasi penerus bangsa, kejadian ini hanyalah awal, bukan akhir dari segalanya,’’ ujar Gloria. 

BACA JUGA: Kaskolinlamil Pimpin Upacara Penurunan Ular-ular Perang

Selama berbulan-bulan menjalani pendidikan dan latihan paskibraka, Gloria mengaku semakin cinta dan bangga akan pilihannya jadi warga negara Indonesia. Meski saat ini dia masih mengantongi paspor Prancis, Gloria mengaku akan segera mengurus segala sesuatunya.

Krisruh berawal saat Kemenpora berniat membawa tim Paskibraka studi banding ke Malaysia 21-24 Agustus mendatang.

BACA JUGA: Taruni TNI: Bangga Melihat Adik-adik Paskibraka

Pekan lalu, saat mengumpulkan paspor para pasukan Paskibraka diketahui kalau Gloria masih memegang paspor Prancis.

Dari situ pula, polemik berlanjut hingga saat gladi kotor dan gladi resik upacara di Istana Gloria tidak diikutsertakan. 

Alhasil, hari ini (17/8), dia hanya akan menjadi undangan, menyaksikan rekan-rekannya menjadi pasukan pengibar bendera di Istana Presiden, Jakarta. Menpora, Imam Nahrawi mengaku kaget dan terpukul atas kejadian ini.

’’Dia Hanya punya paspor Prancis dan punya surat izin tinggal di Indonesia sampai 2021,’’ ujar Imam. Pangkal masalahnya yakni, Persoalannya, UU 12/2006 tentang kewarganegaraan mensyaratkan anak seperti Gloria yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 untuk melapor ke kementerian. 

Laporan itu untuk mendapatkan status WNI sebelum dia memilih kewarganegaraannya pada usia 18 tahun. ’’Nyatanya, dia belum diaftarkan,’’ lanjut menteri asal PKB itu.

Meski demikian, Imam mengaku kagum atas kegigihan dan ketegaran Gloria atas masalah yang dia hadapi. Terkait studi banding di Kuala Lumpur, Malaysia, Imam mengaku masih akan berusaha supaya dia tetap bisa berangkat.

Sementara itu, menkum HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, Gloria sebenarnya berhak memperoleh dwikewarganegaraan karena belum berusia 18 tahun. Namun, kewajiban mendaftarkan Gloria sebagai WNI sebelum 1 Agustus 2010 terlewatkan oleh orang tuanya.

’’Sehingga dia kehilangan kesempatan memperoleh dwikewarganegaraan,’’ terangnya di kompleks MPR-DPR kemarin.

Di saat yang bersamaan, Gloria sudah memegang paspor Prancis. Alhasil, dia dinyatakan sebagai WN Prancis. ’’Kalau mau jadi WNI, saat usia 18 tahun dia bisa apply. Di situ kesempatan dia,’’ tambah politikus PDIP itu.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi menyatakan tidak ada masalah dengan dokumen kewarganegaraan Gloria. Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan Gloria merupakan pemegan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap).

’’Dia pemegang Kitap karena hasil pernikahan campur WNI dan WNA,’’ ujar Heru saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Sesuai perundangan, Gloria juga masih diperkenankan memiliki dwi kewarganegaraan. Namun nanti jika usianya menginjak 18 tahun, maka dia harus melapor untuk memilih kewarganegaraan.

Menurut Undang-undang Kewarganegaraan No. 12 / 2006, anak dari orang tua campuran diberikan pilihan sampai usia 18 tahun. Paspor Prancis yang dimiliki Gloria tidak serta merta menggugurkan dirinya sebagai warga negara Indonesia. 

Sebab paspor Prancis yang dipegang Gloria bisa diartikan hanya sebagai dokumen perlintasan negara.

Sementara itu, Usman Hamid, pendiri Change.org Indonesia, menyebutkan petisi yang meminta agar Gloria bisa dikembalikan ke pasukan paskibraka mendapatkan gelombang dukungan yang besar. Hingga saat ini saja, sudah ada 21 ribu penandatangan petisi dalam waktu kurang dari seminggu.

’’Saya sudah sampaikan petisi tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Dia mengaku tidak bisa karena ada peraturan transisi,’’ ujarnya.

Namun, dia pun menyadari harapan masyarakat agar Gloria bisa ikut mengibarkan bendera Merah Putih di Istana Negara. Dasar yang mereka gunakan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 jelas menyatakan bahwa Gloria masih punya hak untuk diakui sebagai WNI. 

’’Yang jelas masyarakat kecewa dengan keputusan pemerintah,’’ ungkapnya. (nap/byu/gun/bil)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Tugas Gartap I/Jakarta Siapkan dan Latih Paskibraka Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler