GM Pelindo Semarang Jadi Tersangka

Senin, 20 September 2010 – 23:01 WIB
SEMARANG--General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Tanjung Emas Semarang, Bambang Subekti, tak lama lagi bakal dimejahijaukanDia diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan

BACA JUGA: Bupati Bantu Gereja HKBP Rp1 M

Selain dirinya, Manajer Properti Frans Huwae juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya dijerat pasal 335 KUHP lantaran melakukan penghentian kegiatan penggalian yang dilakukan PT Sinar Centra Cipta (SCC)
Saat ini, berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21), dan sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Semarang Rusdi Rinaldo mengatakan, berkas tuntutan sudah rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan

BACA JUGA: Tingkat Hunian Hotel Kembali Normal

"P21 tahap dua sudah
Rencananya hari ini (kemarin, Red) JPU akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan," jelas Rusdi .Bergulirnya nama dua petinggi Pelindo itu ke berkas pidana karena dilaporkan oleh PT SCC kepada Polwiltabes (sekarang Polrestabes) Semarang dengan nomor laporan polisi: LP/1012/K/XI/2009/ Wiltabes pada tanggal 15 Nopember 2009

BACA JUGA: Colek Cewek, 16 Punker Digaruk

Laporan itu atas tindakan penghentian penggalian tersebut.

Keduanya kemudian disidik oleh penyidik polisiSetelah berkas dinyatakan lengkap, lantas dilimpahkan ke Kejari Semarang"Jaksa sudah melakukan penelitian dan berkas sudah dinyatakan lengkapTinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan saja," imbuh RusdiMasih menurut Rusdi, pihak PELINDO membantah tudingan atas laporan PT SCC tersebut"Mereka membantah, ya itu sah saja karena hak merekaNanti proses hukum yang akan membuktikan," katanya.

Di sisi lain, penetapan tersangka Bambang dan Frans dinilai janggal oleh Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Jateng WidjayantoSebab, penghentian kegiatan penggalian PT SCC itu dianggapnya sebagai pengamanan aset negara"Dalam hal ini pengamanan aset negara adalah tindakan institusi bukan pribadiNamun tuduhan tersangka mengarah ke pribadi," ujarnya kemarin.

Ia memaparkan beberapa data pendukungMelansir arsip data LSM Gempar, terdapat Surat Perjanjian Persewaan Lahan dalam DLKR (tanah HPL Pelabuhan, Red) Pelabuhan Tanjung Emas Nomor: 6,7,8,9/SPP.PR-129/P.III-92 tanggal 26 September 1992Dalam surat itu lahan pelabuhan sekurangnya 940.930 m2 disewakan kepada PT SCC dengan jangka waktu 30 tahun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1992 hingga 30 September 2022 dengan status HGB di atas HPL.

Pada November 2009, PT SCC melakukan kegiatan penggalian tanah"Penggalian itu di luar objek yang diperjanjikan sepanjang sekitar 1.000 m2 di utara lokasi persewaanWilayah yang digali itu berada dalam wilayah DLKR Pelabuhan Tanjung Emas dan dilakukan tanpa adanya izin dari PT Pelindo III selaku pengelola atas Daerah Lingkungan Kerja atau DLKR daratan dan perairan Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," papar Widjayanto.

Justru, lanjut Widjayanto, penghentian penggalian itu merupakan penyelamatan aset negaraKarena pengalian itu sendiri mengindikasikan penyerobotan aset negara, yakni dengan berusaha menguasai lahan DLKR pelabuhan yang tidak sesuai denganprosedur hukum yang berlaku(eka/aj/jpnn.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih 30 Ribu Pemudik Belum Balik ke Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler