GNPF Ulama Ancang-ancang Menempuh Jalur Hukum

Kamis, 25 Juni 2020 – 07:46 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menemui pimpinan aksi unjuk rasa menolak RUU HIP di Senayan Jakarta, Rabu (24/6). Ustaz Yusuf Muhammad Martak (kiri). Foto: ANTARA/ Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Ustaz Yusuf Muhammad Martak mendesak pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Jika tidak, ormas-ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional AntiKomunis (ANAK) NKRI akan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA: Desak RUU HIP Dihapus, Ketum GNPF: yang Teriak Aku Pancasila Kok Diam

"Kami sudah berkonsultasi dengan pakar hukum mengenai masalah ini. Makanya tuntutan kami agar RUU HIP dihapus dalam Prolegnas bukan sekadar tuntutan. Kami serius menuntut dihentikan, bukan hanya ditunda," kata Ustaz Yusuf dalam channel YouTube Refly Harun yang diunggah Rabu (24/6).

Ustaz Yusuf yang juga salah satu inisiator aksi demo ANAK NKRI di Gedung DPR RI pada 24 Juni ini menambahkan, upaya lewat jalur hukum akan dilakukan agar pemerintah dan DPR tidak lagi membahas RUU HIP.

BACA JUGA: DPR Segera Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila di RUU HIP

Sebab, katanya, materi di RUU itu hanya akan memperlemah kedudukan Pancasila.

"Dewan Pimpinan Pusat MUI dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi seluruh Indonesia sudah mengeluarkan maklumat yang menolak RUU HIP bahkan siap berjihad bila masih dibahas dan kemudian ditetapkan jadi undang-undang," ujarnya.

BACA JUGA: Frengky Cerita Detik-detik Diadang Anak Buah John Kei, Sangat Sadis

Dia menambahkan, keluarnya maklumat ini sudah dikoordinasikan hingga ke MUI kabupaten/kota.

"Jadi prosesnya panjang hingga keluar maklumat MUI itu. Saya tahu karena saya ikuti prosesnya," terang Ustaz Yusuf yang memegang posisi bendahara di MUI.

Untuk mempertegas maklumat Dewan Pimpinan Pusat MUI dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi seluruh Indonesia itu, lanjutnya, ANAK NKRI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP serta memproses secara hukum pidana pihak-pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

"Kalau ada yang masih ngotot golkan RUU HIP, penegak hukum harus mengusut siapa konseptornya, oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila. Kami juga akan menempuh jalur hukum," tegasnya. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler