Golkar Anggap PT 20 Persen Sangat Tepat

Kamis, 11 Januari 2018 – 16:42 WIB
Zainudin Amali. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) sangat tepat.

Menurut Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali, putusan itu sudah sesuai dengan harapan parlemen sebagai pembuat UU.

BACA JUGA: Yakinlah, Calon Ketua DPR Pilihan Airlangga Bukan Pesanan

Sebab, kata dia, apa yang tertuang dalam UU tentang PT itu sudah dipikirkan matang oleh DPR dan pemerintah.

"Hal ini membuktikan apa yang telah dirumuskan dalam UU nomor 7 tahun 2017 bahwa ambang batas 20 persen  (mengacu hasil Pileg) 2014 itu sangat tepat," kata Amali, Kamis (11/1).

BACA JUGA: Golkar Ajukan Ketua DPR Setelah Revisi UU MD3 Tuntas

Karena itu, pihaknya berterima kasih kepada MK yang sudah menolak uji materi UU tersebut.

Menurut Amali, keputusan MK itu harus diterima semua pihak, baik yang setuju maupun menolak PT 20 persen.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Nilai Bamsoet Layak Jadi Ketua DPR

Amali menambahkan, Golkar sebagai salah satu pengusul PT 20 persen  menganggap putusan MK sangat baik.

Selain menolak uji materi pasal 222, MK menerima gugatan pasal menerima uji materi pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka partai lama peserta pemilu 2014 harus tetap menjalani verifikasi faktual.

Bagi Amali, Golkar tidak mempersoalkan hal tersebut.

"Kami tidak ada masalah. Kami siap diverifikasi faktual," kata Amali. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Setnov, DPR Tak Akan Gaduh Jika Semua Meniru PDIP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler