Golkar Disebut Berpotensi Duduki Kursi Ketua DPR RI 2024-2029

Kamis, 29 Februari 2024 – 20:59 WIB
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto . Foto: Golkar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) Dr. Iswadi, M.Pd mengatakan ada potensi Golkar mendapatkan jatah ketua DPR RI periode 2024-2029.

Dia mengungkapkan bahwa pada pemilu sebelumnya, suara dan kursi DPR Golkar lebih menyebar di banyak daerah pemilihan (Dapil) daripada partai lain.

BACA JUGA: Airlangga Bawa Golkar Melesat Lewat Strategi 3 Panggung

"Terkait kemungkinan Golkar dapat jatah ketua DPR RI ada potensi. Bergantung pada jumlah perolehan kursi nantinya," ujar Iswadi, kepada awak media, Kamis (29/2).

Meski demikian, Iswadi menegaskan bahwa proses penghitungan suara masih berlangsung. Proses di KPU harus ditunggu dan dihormati.

BACA JUGA: Airlangga Dinilai Sukses Mengembalikan Kejayaan Golkar

Penentuan kursi ketua DPR RI Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR.

Partai yang mendapatkan kursi terbanyak DPR RI pada Pileg 2024 akan mendapatkan jatah Ketua DPR RI periode 2024-2029.

BACA JUGA: Di Bawah Kepemimpinan Airlangga, Golkar Kompak & Solid Hadapi Pemilu

Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menjelaskan, penentuan kursi ketua DPR RI berdasarkan perolehan kursi DPR partai politik.

Jika lebih dari 1 partai politik dengan perolehan kursi terbanyak yang sama, perolehan suara secara nasional bakal jadi faktor penentu selanjutnya.

"(Penentuan ketua DPR berdasarkan perolehan) kursi DPR. Kalau kursinya sama, maka dilihat perolehan suara," kata akademisi yang juga politisi muda kelahiran Aceh.

Melansir situs pemilu2024.KPU.go.id dengan data masuk 539.084 dari 823.236 TPS (65,48%), PDIP mendapatkan 12.547.989 suara (16,51%). Posisi PDIP ditempel Partai Golkar 11.522.627 suara (15,16%) dan Partai Gerindra 10.181.551 suara (13,4%).

Berikut ini pasal yang mengatur penentuan kursi ketua DPR RI:

Pasal 427D:
Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kr.rrsi terbanyak di DPR;
b. ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;
d. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum; dan
e. dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler