Golkar Hargai Banding yang Ditempuh Zulkarnaen Djabar

Jumat, 31 Mei 2013 – 16:04 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen Djabar, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Tak terima atas putusan tersebut,  Zulkarnaen lantas melakukan banding. Partai Golkar mengaku menghargai keputusan yang diambil Zulkarnaen. Sebab itu adalah haknya sebagai seorang warga negara.

"Siapapun kita kalau merasa diperlakukan tidak adil harus memperjuangkan haknya. Kita menghargai upaya itu," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin di DPR, Jakarta, Jumat (31/5).

Ade menerangkan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi mempunyai takaran untuk menentukan vonis apa yang harus diberikan kepada seorang terdakwa.

Dalam kasus Zulkarnaen, hakim memberikan keputusan 15 tahun penjara karena menyakiti perasaan umat Islam. "Itu yang ukuranya akan berbeda-beda," ucap Ade. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Yakin Tak Terseret Uang Kardus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler