JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Nurul Arifin, menyatakan bahwa partainya menghargai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014. Menurutnya, kader Golkar di DPR dan maupun di partai tidak berhak mengintervensi pilihan KPU.
Nurul menegaskan, keputusan KPU tentu telah diambil melalui pertimbangan matang. "Pastinya keputusan KPU telah melalui pertimbangan mendalam sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Nurul di DPR, Jakarta, Senin (18/3).
Selanjutnya, Nurul justru berharap agar tahapan pemilu tidak tertunda dengan dimasukannya PBB sebagai peserta Pemilu. "Tidak ada alasan bagi partai yang lolos meminta perpanjangan waktu tahapan untuk mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur jadwalnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU akhirnya meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Keputusan ini diambil setelah penyelenggara Pemilu itu menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Namun diloloskan jadi peserta tidak lantas membuat PBB berhenti mengajukan permintaan. Sekretaris Jenderal PBB, BM Wibowo mengakui bahwa pihaknya tetap akan mengajukan permohonan tambahan waktu terkait penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD.
"Partai yang dinyatakan lolos sebelumnya, itu memilliki waktu dari tanggal 7 Januari kemarin. Sementara kita, baru tanggal 18 Maret dinyatakan sebagai peserta Pemilu. Artinya kita rugi dua bulan," tegasnya.
Menurutnya, PBB butuh tambahan waktu 2 minggu dari jadwal penyerahan DCS pendaftaran yang telah ditetapkan KPU, yaitu 9-22 April mendatang. Dengan langkah ini, paling tidak bakal caleg PBB dapat menyiapkan persyaratan terutama terkait legalisasi ijazah. "Karena banyak yang harus mengurusnya ke daerah asal," kata Wibowo.(gil/jpnn)
Nurul menegaskan, keputusan KPU tentu telah diambil melalui pertimbangan matang. "Pastinya keputusan KPU telah melalui pertimbangan mendalam sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Nurul di DPR, Jakarta, Senin (18/3).
Selanjutnya, Nurul justru berharap agar tahapan pemilu tidak tertunda dengan dimasukannya PBB sebagai peserta Pemilu. "Tidak ada alasan bagi partai yang lolos meminta perpanjangan waktu tahapan untuk mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur jadwalnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU akhirnya meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Keputusan ini diambil setelah penyelenggara Pemilu itu menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Namun diloloskan jadi peserta tidak lantas membuat PBB berhenti mengajukan permintaan. Sekretaris Jenderal PBB, BM Wibowo mengakui bahwa pihaknya tetap akan mengajukan permohonan tambahan waktu terkait penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD.
"Partai yang dinyatakan lolos sebelumnya, itu memilliki waktu dari tanggal 7 Januari kemarin. Sementara kita, baru tanggal 18 Maret dinyatakan sebagai peserta Pemilu. Artinya kita rugi dua bulan," tegasnya.
Menurutnya, PBB butuh tambahan waktu 2 minggu dari jadwal penyerahan DCS pendaftaran yang telah ditetapkan KPU, yaitu 9-22 April mendatang. Dengan langkah ini, paling tidak bakal caleg PBB dapat menyiapkan persyaratan terutama terkait legalisasi ijazah. "Karena banyak yang harus mengurusnya ke daerah asal," kata Wibowo.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dituding Menyiksa PBB
Redaktur : Tim Redaksi