Golkar Ingin Impeachment Tak Langgar Konstitusi

Senin, 01 Maret 2010 – 14:42 WIB

JAKARTA - Presiden dan atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan oleh MPR jika sudah memenuhi aturan UUD 1945Pemberhentian tersebut, menurut Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Syamsul Bachri, harus diusulkan oleh DPR yang didahului proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi yang memutuskan presiden dan atau wapres apakah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya

BACA JUGA: PAN Minta SBY Singkirkan Menteri PKS

Atau perbuatan tercela dan atau terbukti bahwa presiden/wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wapres," tutur Syamsul dalam sidang paripurna MPR RI, Senin (1/3).

Dia menambahkan, konstitusi telah menegaskan sistem pemerintahan presidential yang salah satu cirinya adalah adanya masa jabatan yang pasti (fixed term) dan DPR tidak dapat memberhentikan presiden
Itu sebabnya harus diatur mekanisme dan prosedur yang jelas serta tegas dalam tatib, bagaimana MPR melaksanakan kewenangannya dalam memberhentikan presiden/wapres dengan memperhatikan prinsip sistem pemerintahan presidential tersebut.

"Bilamana presiden dan wapres berhenti bersamaan dalam masa jabatannya atau pemilihan presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan wapres, maka sebelum dilakukan sidang paripurna MPR untuk memilih presiden dan atau wakil presiden, MPR menyelenggarakan rapat gabungan pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan kelompok anggota untuk membentuk tim verifikasi," beber Syamsul.

Nantinya, tambah Syamsul, tim verifikasi ini yang akan bertugas melakukan verifikasi administratif terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon presiden dan atau wakil presiden

BACA JUGA: Ical Siapkan Kuningisasi Indonesia

BACA JUGA: Golkar Tunda Lagi Penentuan Cagub

(Esy/cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap PDIP Diputuskan Kongres


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler