JAKARTA - Presiden dan atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan oleh MPR jika sudah memenuhi aturan UUD 1945Pemberhentian tersebut, menurut Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Syamsul Bachri, harus diusulkan oleh DPR yang didahului proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi yang memutuskan presiden dan atau wapres apakah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya
BACA JUGA: PAN Minta SBY Singkirkan Menteri PKS
Atau perbuatan tercela dan atau terbukti bahwa presiden/wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wapres," tutur Syamsul dalam sidang paripurna MPR RI, Senin (1/3).Dia menambahkan, konstitusi telah menegaskan sistem pemerintahan presidential yang salah satu cirinya adalah adanya masa jabatan yang pasti (fixed term) dan DPR tidak dapat memberhentikan presiden
"Bilamana presiden dan wapres berhenti bersamaan dalam masa jabatannya atau pemilihan presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan wapres, maka sebelum dilakukan sidang paripurna MPR untuk memilih presiden dan atau wakil presiden, MPR menyelenggarakan rapat gabungan pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan kelompok anggota untuk membentuk tim verifikasi," beber Syamsul.
Nantinya, tambah Syamsul, tim verifikasi ini yang akan bertugas melakukan verifikasi administratif terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon presiden dan atau wakil presiden
BACA JUGA: Ical Siapkan Kuningisasi Indonesia
BACA JUGA: Golkar Tunda Lagi Penentuan Cagub
(Esy/cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap PDIP Diputuskan Kongres
Redaktur : Antoni