Golkar Kecam Pernyataan Dipo Alam

Sabtu, 29 September 2012 – 19:36 WIB
JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral Partai Golongan Karya, Nurul Arifin, menyesalkan pernyataan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, terkait daftar kepala daerah asal partai politik yang politisi partai yang paling banyak terlibat kasus hukum.

"Pernyataan Dipo alam tendensius, provokatif dan mengadu domba," kecam Nurul, Sabtu (29/9).

Dijelaskan Nurul, kepala daerah dan birokrat adalah bagian dari pemerintah dan mereka pejabat negara. Ketika mereka dilantik, maka atribut kepartaian yang melekat pada dirinya sudah ditanggalkan dan mereka menjadi bagian dari pemerintahan. Menurutnya, jika organ pemerintah tersebut melakukan tindak  korupsi maka yang harus dipertanyakan adalah kemampuan leadership dari pemimpinnya yang tidak dapat mengendalikan perilaku koruptif tersebut.

"Ini bukti ketidakmampuan pemerintah mengawasi aparat di bawahnya. Dipo Alam adalah bagian dari pemerintah dan merupakan pejabat negara yang seharusnya  melakukan koreksi terhadap kasus-kasus tersebut," jelas Nurul.

"Bukan hanya cari panggung dengan menjual isu yang belum jelas perkaranya," tambahnya.

Ia menambahkan, partai tidak ada urusannya dengan perkara-perkara korupsi yang terjadi di lingkup pejabat negara tersebut. "Dipo Alam tidak perlu membawa-bawa partai. Tanyakan saja kepada pemerintah mengapa mereka tidaksanggup mengendalikan perilaku  korup aparat di bawahnya," ujar Nurul.

Dia menjelaskan lagi, isu ini dimunculkan agar publik beralih perhatian dari kasus-kasus besar yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga untuk meraih simpati publik. "Apakah yang disebut Dipo itu baru  penyidikan, penyelidikan atau sudah vonis, itupun tidak jelas. Bagaimana menjustifikasi bahwa itu korupsi, apakah sudah sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,  atau justifikasi dari Dipo saja," katanya.

Dia memertanyakan, apa urgensinya Dipo berbicara perkara yang bukan tugas pokok fungsi (tupoksi) atau wilayahnya. "Hal inipun tidak etis. Hendaknya ini menjadi wewenang Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri). Mereka tidak pernah menyinggung soal partai menyangkut kepala daerah dan birokrat yang korup," ungkap dia.

Nurul menyarankan Dipo sebaiknya lebih hati-hati membuat statement. "Ibarat menepuk air di dulang, maka terpercik muka sendiri," kata Nurul yang juga Anggota Komisi II DPR itu.

Seperti diberitakan, pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama pasal 36 mengenai tindakan penyelidikan atau penyidikan terhadap kepala daerah maupun wakilnya tidak lagi membutuhkan persetujuan presiden.
"Dengan keluarnya keputusan ini, proses penyelidikan dan penyidikan kepala daerah mudah-mudahan bisa lebih cepat dan sederhana,”kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (28/9).

Dipo mengatakan, Presiden SBY sangat berkomitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Buktinya sudah ada 176 izin yang disetujui Presiden. Sebanyak 79 persen adalah kasus korupsi, sisanya kasus pidana lain. Melibatkan mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota dan anggota dewan.

Kementerian Sekretariat Negara dalam kesempatan yang sama juga mempublikasikan catatan pemberian izin penyelidikan dan penyidikan pejabat negara atau anggota dewan yang terlibat kasus hukum. Diketahui selama periode Oktober 2004 hingga September 2012, politisi partai yang paling banyak terlibat kasus hukum adalah Golkar, PDI Perjuangan, dan Demokrat.“Ini bukan untuk membuka aib orang. Tapi mari kita sama-sama mengawal anggaran,” kata Dipo.

Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaannya adalah Partai Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen). Sementara dari kalangan  birokrat/TNI hanya 3,40 persen, dan dari latar belakang independen/non partai sebanyak 4,54 persen.

176 izin tertulis untuk  penyelidikan pejabat negara ini diajukan oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan); Kepolisian RI (93 permohonan); dan Komandan Puspom (1 permohonan).

Latar belakang partai politik terhadap izin pemeriksaan anggota DPRD Provinsi yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah:  Partai Golkar 149 (34,57 persen); PDI Perjuangan 106 (24,59 persen); PPP 40 (9,28 persen); PAN 23 (5,34 persen); Demokrat 17 (3,94 persen); PKB 16 (3,71 persen); PKS 10 (2,32 persen); PBB 8 (1,66 persen); PDS 7 (1,62 persen); dan PBD 6 (1,39 persen).

Adapun berdasarkan latar belakang partai politik yang izin pemeriksaan tertulisnya dikeluarkan Gubernur atas nama Mendagri adalah: Golkar 146 (27,05 persen); PDI Perjuangan 74 (14,43 persen); Partai Demokrat 63 (11,56 persen); PPP 39 (7,08 persen); PKB 30 (5,59 persen); PAN 28 (5,22 persen); Partai Hanura 28 (5,22 persen); PKS 27 (5,03 persen); PBB 26 (4,85 persen); dan Gerindra 19 (3,54 persen). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Remehkan Kebakaran KRI Klewang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler