Golkar Kembalikan Rp 4,5 Miliar ke KPK

Tanpa Rincian, Disetor Lewat Hamka Yandhu

Selasa, 24 Maret 2009 – 18:48 WIB

JAKARTA – Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 memang disebut ikut kecipratan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI sebesar Rp 4,5 miliarNamun, Fraksi Golkar telah mengembalikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap saat Hamka Yandhu bersaksi pada persidangan atas empat terdakwa kasus korupsi dana YPPI BI yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea dan Maman H Soemantri di pengadilan Tipikor, Selasa (24/3)

BACA JUGA: NTB Kecipratan Program Stimulus Fiskal DESDM

Hamka menungkapkan, ide pengembalian dana YPPI oleh Fraksi Golkar itu muncul terjadi pembicaraan di internal Fraksi Partai Golkar
“Jumlahnya 4,5 miliar,” ujar Hamka.

Hanya saja ia tidak merincikan siapa saja anggota Fraksi Golkar yang ikut mengembalikan uang ke KPK sehingga terkumpul Rp 4,5 miliar

BACA JUGA: Teroris Palembang Tuding Jaksa Bodoh

Hamka hanya mengaku bahwa dirinya mengembalikan Rp 500 juta
Sedangkan anggota Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 Boby Suhardiman mengembalikan sebanyak Rp 300 juta

BACA JUGA: Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun



Terpisah, Jaksa penuntut umum KPK, Ketut Sumedana yang ditemui ditempat sama membenarkan pengembalian uang tersebutUang itu dikembalikan ke KPK melalui melalui Hamka Yandhu, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dana YPPI BI itu.

Hanya saja, seperti halnya pengakuan Hamka, JPU juga tidak merinci secara jelas siapa saja anggota Fraksi Golkar yang sempat ikut menerima dana YPPI BI sebesar Rp 4,5 miliar itu“Tidak ada rinciannya, hanya disebut dari Fraksi Golkar," ujar Sumedana.

Sumedana hanya menyebut bahwa uang dari YPPI BI itu dibagi-bagikan ke beberapa kalangan di DPR pada 2003.
Paskah Suzetta Batal Bersaksi

Paskah Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Terkait kasus yang sama, Menteri Negara Kepala Bappenas Paskah Suzetta urung hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan sebagai bersaksi pada persidangan yang digelar har ini. 

Sedianya, politisi Golkar itu dijadwalkan akan dimintai keterangan di persidangan atas Aulia Pohan, Maman HSomantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

JPU KPK KMS Roni mengatakan, Paskah telah mengirimkan surat tentang ketidakhadirannya pada persidangan kemarin"Saudara Paskah tidak bisa hadir karena sedang memberi arahan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah di Kalimantan Tengah, Jawa Barat, dan Bali," katanya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler