Golkar Siapkan Laporan Dugaan Kasus Rasuah PSU Kuala Lumpur

Rabu, 29 Mei 2019 – 20:35 WIB
Partai Golkar. Foto : JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Partai Golkar Perwakilan Malaysia Musthafa Bakri mengatakan pihaknya sedang mempelajari untuk menyiapkan laporan dan pengaduan lengkap dugaan kasus rasuah terkait kontroversi 62 ribu surat suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui kartu pos yang diselenggarakan PPLN Kuala Lumpur.

Kasus rasuah ini diduga melibatkan oknum pejabat Pos Malaysia. Kuat dugaan ada aliran suap kepada oknum pegawai Pos Malaysia agar surat suara yang ada di Pos Malaysia diantarkan ke tempat tertentu yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Ahmad Doli Kurnia Puji Airlangga Hartarto

Laporan dan pengaduan ini akan diteruskan ke Badan Pencegah Rasuah Malaysia (SPRM) untuk diselidiki dan diselesaikan melalui undang-undang yang berlaku di Malaysia/akta rasuah.

BACA JUGA: Pengusaha Asal Medan Mengaku Dirugikan Atas Tuduhan Dugaan Penipuan Jual Beli Saham PT SNR

BACA JUGA: Golkar Saja Minta 5 Kursi Menteri, Bagaimana dengan PDIP?

"Laporan ini diharapkan membuka titik terang, dapat menjernihkan, dan membersihkan pelaksanaan PSU yang kontroversial," papar Musthafa Bakri, Rabu (29/5/2019).

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 074/Panwaslu LN-Kuala Lumpur/HK.01.01/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Surat itu pada pokoknya menerangkan, penerimaan surat suara pos, hanya boleh dilakukan sampai dengan 15 Mei 2019.

BACA JUGA: Golkar Sudah Usulkan Menteri, PDI Perjuangan Kapan?

Atas rekomendasi Panwaslu Kuala Lumpur tersebut, Bawaslu pun merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan surat suara yang datang setelah 15 Mei.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Ambil Langkah Besar Peningkatan Kualitas SDM

"Dengan pertimbangan aspek hukum, maka kami (Bawaslu) tetap pada rekomendasi kami, yakni surat suara yang dihitung (adalah surat suara yang datang paling lambat) 15 Mei,” kata Ketua Bawaslu Abhan.

Musthafa juga menjelaskan, laporan akan melampirkan surat putusan atau rekomendasi Bawaslu kepada KPU tersebut.

Atas rekomendasi Bawaslu itu, KPU memutuskan untuk membatalkan 62 ribu surat suara tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional, Minggu (19/5/2019).(jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Seperti PKB, Dewan Pakar Golkar Cuma Usul 5 Calon Menteri, Ada Nama Ilham Akbar Habibie


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler