Golkar Wacanakan Modifikasi Sistem Pemilu

Rabu, 23 November 2011 – 16:16 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Taufiq Hidayat menyesalkan wacana tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di media massa yang hanya mengerucut pada kenaikan parliamentary threshold (PT)Padahal, penyempurnaan sistem Pemilu yang menjadi grand tema dari RUU Pemilu sejatinya tidak melulu berbicara tentang PT.

"Terlebih perdebatan tentang PT menjadi bias ketika muncul kecurigaan dari beberapa kalangan yang menyebut kenaikan PT sebagai rencana buruk partai-partai besar untuk menggusur partai lain yang ada di DPR," kata Taufiq Hidayat dalam rilisnya, di Jakarta, Rabu (23/11).

Sebagai salah satu pimpinan Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat menilai bahwa gagasan kenaikan PT hanyalah salah satu instrumen di antara gagasan-gagasan lain yang akan diperjuangkan di Pansus pemilu

BACA JUGA: DPR Desak BPK, Soal Hasil Century

Menurutnya, masalah utama pemilu 2009 menurut Taufiq adalah pemilu yang rumit dan mahal


Rumitnya sistem pemilu ini berakibat pada jenuhnya pemilih terhadap cara memilih

BACA JUGA: Partai Golkar Incar Cawapres Militer

Terlebih lagi, saat datang ke TPS pemilih dihadapkan pada proses pemilihan anggota legislatif, baik DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Belum lagi pemilu untuk memilih Presiden, Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Walikota.

"Menimbang persoalan tersebut, Fraksi Partai Golongan Karya akan memperjuangkan modifikasi sistem pemilu menjadi lebih sederhana dan merupakan poin baru yang akan dimasukkan kedalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi guna dibahas di Pansus

BACA JUGA: Ical Terus Galang Hubungan Dengan Partai Luar Negeri

Poin krusial yang dapat diupayakan terkait ide penyederhanaan itu adalah dengan melaksanakan pemilu secara serentak," kata Taufiq Hidayat.

Dijelaskannya, modifikasi pemilu yang dimaksud ada duaPertama, adalah dengan membedakan pelaksanaan pemilu lokal dan nasional (mandat terpisah)Pemilu nasional, dilakukan untuk memilih Presiden, DPR, dan DPDSedangkan pemilu lokal akan memilih Gubernur, DPRD provinsi, Bupati/Walikota, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, adalah pelaksanaan pemilu nasional dengan memilih eksekutif; Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, serta yang kedua adalah pemilu dengan memilih DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu kerangka waktu.

"Modifikasi dua sistem ini akan mendorong terciptanya koalisi yang lebih rapi, stabil dan permanen dari pusat hingga daerahGilirannya, penataan politik akan lebih efisien dan efektif," ujarnya.

Sisi positif lainnya adalah mendorong koalisi berbasis kesamaan ideologisSedangkan dalam hal pembarengan pilkada, tujuannya adalah mengurangi ketegangan politik di tingkat lokal.

Hanya saja Golkar memperkirakan, penyederhanaan sistem Pemilu bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019"Pilihan tahun tersebut mempertimbangkan perlunya persiapan yang matang, mengingat pelaksanaan pemilu tahun 2014 sudah semakin dekatPersiapan tersebut menyangkut tahapan pemilu serta sinkronisasi masa jabatan kepala daerah sebelum Pilkada dilakukan serta keharusan adanya landasan hukum sampai RUU Pemilu ini terkodifikasi," ujar Taufiq Hidayat.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler