Gondol 13 Tas Wanita, JSP Bernasib Apes, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Selasa, 09 Maret 2021 – 18:32 WIB
Tersangka maling tas, JSP (tengah) diamankan Polsek Medan Helvetia, Minggu (7/3). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial JSP, 30, pelaku pencurian belasan tas wanita di rumah PL, 54, warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjunggusta Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku yang sempat buron seminggu itu diringkus tak jauh dari rumahnya di kawasan, Medan Helvetia, Minggu (7/3). Dari pelaku pencurian itu, polisi menyita belasan tas wanita berbagai merek.

BACA JUGA: Berulah Lagi, Aipda Muhammad Ibrahim dan Brigadir Rengki Dipecat dengan Tidak Hormat

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan pelaku menggasak belasan tas tersebut dari rumah korban P Lumbangaol pada Jumat (26/2) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

“Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tidak berada di rumahnya. Namun, aksi pelaku sempat dipergoki korban yang kebetulan kembali ke rumahnya saat itu juga,” kata Pardamean, Senin (8/3).

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa, Oknum PNS Ini Dihukum Cambuk

Melihat aksinya ketahuan, pelaku JSP langsung melarikan diri dan membawa barang curian belasan tas korban yang dimasukkan ke dalam keranjang plastik pakaian. Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, tetapi pelaku keburu pergi jauh.

“Korban kemudian membuat laporan ke petugas kami. Selanjutnya, dilakukan olah TKP dan penyelidikan ke lapangan,” sambung Pardamean.

BACA JUGA: Siswi SMP Dibawa Pacar ke Pondok Sawah, Ternyata Sudah Ditunggu 5 Pemuda Bejat, Terjadilah

Dari penyelidikan yang dilakukan, sebut dia, petugas men dapat informasi terkait pelaku sedang berada tak jauh dari rumahnya. Kemudian, dilakukan pengejaran hingga meringkus pelaku tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku, disita barang bukti 13 tas bekas milik korban. Setelah itu, pelaku diboyong untuk proses hukum,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Sunik dan Suryadi Sudah Ditangkap, Lihat Tampang Keduanya

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler