jpnn.com, JAKARTA - Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) mengumumkan perolehan sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Sertifikat ini menandakan komitmen Good Doctor untuk mematuhi standar peraturan lokal, yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memberikan obat resep dan produk kesehatan serta kebugaran lainnya dengan standar kualitas layanan tertinggi.
BACA JUGA: BTN Dapat Suntikan Dana dari JICA, Citibank dan BCA
PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian.
Dengan sertifikasi PSEF, Good Doctor akan terdaftar secara hukum di Kementerian Kesehatan dan diakui sebagai platform bersertifikat untuk menyediakan layanan farmasi di Platform Good Doctor melalui mitra apotek resmi dan berlisensi.
BACA JUGA: Medina Zein Dirawat di RSJ, Uya Kuya: Dasar Tipsani, Tetap Namanya Menipu, Bos!
Good Doctor juga akan melaksanakan layanan farmasi ini di platform telemedicine mereka seperti aplikasi Good Doctor dan GrabHealth powered by Good Doctor, dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan undang-undang baru yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
“Keberhasilan memperoleh sertifikasi PSEF tepat waktu merupakan langkah yang kami ambil sebagai bisnis untuk menjunjung tinggi standar industri kesehatan," ujar Managing Director Good Doctor Technology Indonesia, Danu Wicaksana.
BACA JUGA: Gelar Kegiatan Sosial, Meccaya Group Libatkan UMKM & Masyarakat di Sekitar Candi Pawon
Hingga saat ini, ada peningkatan penjualan telefarmasi yang konsisten di platform dengan mencatat pertumbuhan sekitar 60% dibandingkan dengan tahun lalu.
"Ini menandakan masyarakat Indonesia semakin mempercayai platform telemedicine untuk mendapatkan obat dan produk kesehatan dari berbagai penyedia farmasi tepercaya. Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab kami untuk melindungi mereka setiap saat sambil memberi mereka manfaat tambahan berupa kenyamanan," seru Danu.
Sebelum mendapatkan sertifikasi PSEF, Good Doctor selalu mengutamakan perlindungan konsumen dalam memberikan obat dan alat kesehatan berkualitas dengan cara yang aman dan nyaman di semua platform telemedicine mereka.
Setiap apotek yang bermitra dengan Good Doctor harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) aktif.
Produk yang dijual oleh apotek mitra mengikuti pengendalian mutu harga jual satuan dan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dengan sertifikasi PSEF ini, kami tidak hanya menjaga kepercayaan pengguna kami, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan rencana kemitraan kami dengan lebih banyak merchant di sektor farmasi. Semakin banyak apotek yang bermitra dengan kami, semakin mudah dan cepat konsumen mendapatkan akses obat dan alat kesehatan yang berkualitas, sehingga mendukung pertumbuhan penjualan produk kesehatan oleh mitra farmasi kami," jelasnya.
Regional CEO of Good Doctor Technology, Melvin Vu, mengatakan dengan diterbitkannya sertifikasi PSEF untuk layanan telefarmasi di Indonesia, pihaknya bisa terus mengembangkan praktik industri terbaik dan menerapkannya di semua negara Asia Tenggara.
"Oleh karena itu, penting bagi penyedia kesehatan digital seperti kami untuk terus berkolaborasi dengan regulator dan otoritas kesehatan setempat untuk mendukung terciptanya hasil yang berkelanjutan melalui peraturan dan sistem jangka panjang. Ini adalah langkah penting dalam memastikan kelangsungan solusi digital dan mendorong adopsi telemedicine di luar kebutuhan pandemi," seru Melvin Vu.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada