Google Cabut Gugatan Paten atas Microsoft

Kamis, 10 Januari 2013 – 10:10 WIB
CALIFORNIA - Google mengakhiri perang hak paten dengan Microsoft sehubungan dengan teknologi penempatan video yang digunakan di Xbox 360. Masih belum jelas alasan mengapa Google dalam mencabut kedua gugatan tersebut.

Menurut laman BBC, Rabu (9/1), Google sudah meminta Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat yang menangani sengketa paten untuk mencabut kedua gugatan tersebut.

Raksasa industri internet itu juga sempat menuduh Microsoft menggunakan inovasi wi-fi mereka. Dalam gugatan sebelumnya, Google menuntut agar Microsoft membayar USD4 miliar atau sekitar Rp38,5 triliun setahun untuk menggunakan sistem koneksi wi-fi dan pemampatan video.

Microsoft mengatakan penggunaan kedua hak paten itu -milik Motorola Mobility Unit yang sudah dibeli Google hanya senilai USD 1 juta atau Rp 10 miliar per tahun. Jika gugatan ini diteruskan di pengadilan, hakim akan memutuskan apakah royalti yang diminta Google itu terlalu tinggi atau tidak.

Munculnya kesadaran semua pihak tersebut karena adanya kekhawatiran dengan sengketa paten. "Bisa dicatat dalam waktu dua atau tiga tahun belakangan, laju pengembangan produk melambat karena setiap orang khawatir dengan sengketa paten," tutur Chris Green, pengamat teknologi dari perusahaan konsulta DMG.

Green menambahkan banyak perusahaan besar menghabiskan dana serta waktu dalam sengketa paten.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Samsung Galaxy S4 Diduga Bocor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler