jpnn.com - Unit Motorola Mobility Google Inc dan Apple Inc sepakat berdamai soal gugatan pelanggaran hak paten yang sudah masuk di ranah pengadilan. Perseteruan itu dihentikan yang ditandai dengan pencabutan gugatan masing-masing pihak.
Seperti yang dilansir Reuters bahwa Google dan Apple memberitahu pengadilan banding federal di Washington bahwa tindak lanjut gugatan itu harus diberhentikan karena keduanya memilih berdamai pada Jumat (18/5) waktu setempat.
BACA JUGA: Manfaatkan Kemajuan TIK, C-Gen Gandeng Komunitas Komik
Namun, kesepakatan damai ini hanya sebatas sengketa yang sudah didaftarkan, tidak termasuk dengan lisensi silang dari hak paten masing-masing perusahaan.
"Apple dan Google juga telah sepakat untuk bekerja sama dalam beberapa bidang reformasi paten," demikian peryataan bersama kedua perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Casio G Shock Dilengkapi Bluetooth
Sengketa antara Apple dan Google ini dimulai sejak tahun 2010. Motorola yang saat itu belum diakuisisi Google menuduh Apple melanggar beberapa paten seperti sistem operasi pada jaringan 3G di smartphone. Sementara Apple mengatakan Motorola melanggar paten untuk fitur smartphone tertentu.
Kasus dikonsolidasikan di Pengadilan Federal Chicago. Namun, Hakim Richard Posner memutuskan tidak dilanjutkan pada tahun 2012 karena dianggap kedua perusahaan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan kasus itu.
BACA JUGA: OwnFone Klaim Produksi Ponsel Braille Pertama di Dunia
Namun, April 2014, pengadilan banding membuka kembali kasus tersebut karena menerima pengajuan yang dilakukan produsen iPhone itu terhadap gugatannya kepada Motorola .
Nah, setelah Google membeli Motorola Mobility pada tahun 2012 dan mempunyai kepemilikan penuh atas perusahaan yang diakuisisinya, dicapailah kesepakatan dengan Apple untuk sengketa ini tidak dilanjutkan. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Samsung Benamkan Group Play di Grand Neo
Redaktur : Tim Redaksi