Gorontalo Butuh Perda Adat

Senin, 01 Februari 2016 – 09:12 WIB
Ilustrasi Perda/ dok Jawa Pos

jpnn.com - GORONTALO- Adat dan istiadat yang masih kental dijunjung tinggi seluruh masyarakat Gorontalo rupanya direspon oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo. Mereka mendukung  pembentukan hukum adat. 

Kendati demikian dalam penerapan hukum adat Kanwil Kemenkumham meminta sebaiknya harus lebih matang dibicarakan untuk mempertimbangkan penyelesaian persoalan. 

BACA JUGA: Korupsi Dana Reses DPRD Bonbol Semakin Terang, Nih Nilainya...

Bagi Bambang Palasara, Kanwil Kemenkumham Gorontalo , tradisi adat dan istiadat bukan saja digunakan pada kegiatan perayaan adat semata bahkan dalam penyelesaian persoalan hukum pun dapat digunakan. Hukum adat dapat berjalan seiring dengan pemberlakuan peraturan, Hanya saja baginya tidak semua persoalan yang menimbulkan penyebab hukum dapat diselesaikan dengan hukum adat sebab salah satunya pidana hukum " Sepanjang tidak menyangkut Pidana Umum itu silahkan,"ujarnya kepada Gorontalo Post (grup JPNN).

Hukum adat menurut Dia, mutlak dijalankan di daerah masing-masing yang memang memilikinya. Sembari mencontohkan pengalamannya saat di Jambi dan Sulawesi Utara mengenai perda ternak. Sehingga baginya biasa hukum adat seiring berjalan dengan Perda, meskipun itu hukum adat bukan menghapuskan unsur pidana seseorang melainkan hanya sebatas mengurangi saja. Yang bersangkutan pelanggar ketentuan bisa diganjar di satu tempat. 

BACA JUGA: Aneh, Pemprov Koleksi 400 Honorer Siluman

"Peradilan Adat boleh silahkan dikembangkan tapi ingat pidana umum tidak bisa disentuh tapi hukum adat boleh mengenai keperdataan seperti sengketa tanah dan ahli waris. sejak zaman belanda Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 54 Pidana umum sudah dikuatkan, makanya kearifan lokal dikembangkan," paparnya (csr/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Ratusan Anggota Muhammadiyah Keracunan, 29 Korban Diantaranya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Setengah Tahun Warga tak Nikmati Air PDAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler