GoTo PHK Besar-besaran, Bagaimana Nasib Karyawan?

Jumat, 18 November 2022 – 15:44 WIB
Emiten bank digital seperti Bank Jago (ARTO) dan market place seperti BukaLapak (BUKA) dan GoTo mengalami koreksi yang cukup dalam. Foto: GoTo

jpnn.com, JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi mengumumkan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.300 orang karyawan.

Manajemen emiten teknologi itu melakukan perampingan karyawan sekitar 12 persen dari jumlah total karyawan tetap.

BACA JUGA: GoTo Pangkas 1.300 Karyawan, Tantangan ke Depan Jadi Alasan

Pengumuman disampaikan secara langsung dalam pertemuan town hall yang dipimpin CEO Grup GoTo Andre Soelistyo.

Merepons hal tersebut, pihak manajemen memastikan perusahaan akan memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan harapan dapat mendukung karyawan yang terdampak.

BACA JUGA: GoTo PHK 1.300 Karyawan, Ternyata Ini Penyebabnya

"Kami berkomitmen untuk memberi dukungan yang komprehensif selama masa transisi karena mereka telah bekerja keras dan memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan," tulis manajemen dalam keterangan resmi, Jumat (18/11).

Selain itu, karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi.

Lebih lanjut, GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan.

Kemudian, untuk melindungi karyawan pasca-PHK, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.

Karyawan terdampak juga berhak memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.

Selanjutnya, fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir Mei 2023.

Manajemen juga memastikan keputusan pemecatan ini tidak mengganggu jalannya operasional perusahaan, baik kepada konsumen, mitra pengemudi maupun pedagang.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
GoTo   PHK   Karyawan   Bisnis  

Terpopuler