GR Memilih Hidup di Sel Penjara

Selasa, 14 April 2020 – 13:36 WIB
Polda Kalbar meringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Foto: Antara/Istimewa

jpnn.com, PONTIANAK - Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat meringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Satu pelaku di antaranya seorang napi asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, 6 April 2020 lalu.

BACA JUGA: 2 Pria Ditangkap Warga Saat Sedang Mendorong Motor CB150R

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan pelaku pencurian ini dilakukan oleh Unit II Resmob Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April kemarin.

"Terungkapnya kasus curat itu atas laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak, Gang Perdana Kubu Raya, yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Veris, Selasa (14/4).

BACA JUGA: Buronan Kasus Pencurian Truk Ditembak

Ia melanjutkan, dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Parit Baru, Kubu Raya.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku curat itu, di depan Minimarket di Daerah Parit Baru, yakni berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19," ungkapnya.

BACA JUGA: Pabrik Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB, dengan Syarat

Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya ia sudah melakukan empat kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan yang menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.

“GR ini baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah empat kali melakukan aksi kejahatan, mulai tanggal 8 April 2020 atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi," ungkap Veris.

Dia menambahkan, untuk aksi lainnya, GR melakukan pada tanggal 9 April di wilayah Tanjung Hulu, 11 April di Jalan Parit Bugis, dan 13 April 2020 di Jalan Parit Tengkorak, saat ini semua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merek sudah diamankan.

"Para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Veris. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler