Granat Asap dan Fungsinya di Medan Pertempuran

Selasa, 03 Desember 2019 – 20:01 WIB
Petugas melakukan olah TKP ledakan di Kawasan Monas, Jakarta, yang melukai dua orang, Selasa (3/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ledakan di kawasan Monas yang mengakibatkan dua aparat TNI terluka, Selasa (3/12) pagi, berasal dari granat asap. Korban disebut menemukan granat aktif itu dalam sebuah bungkusan ketika sedang berolahraga.

Belum diketahui dari mana asal granat asap itu. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Gatot juga menyebut granat asap bisa dimiliki siapa saja dari aparat atau petugas khusus, seperti petugas pengendalian massa.

BACA JUGA: Polisi Sebut Dua Tentara Korban Ledakan Granat Asap di Monas Jadi Saksi Kunci

Lantas, apa sebenarnya fungsi granat asap? Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf M. Aidi pada 26 Desember 2018 lalu menjelaskan, granat asap merupakan senjata standar khusus yang berfungsi sebagai alat isyarat darat atau darat ke udara, penanda zona sasaran atau pendaratan, atau penyembunyi pergerakan tentara.

Aidi menjelaskan hal itu saat mengklarifikasi tudingan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), bahwa aparat menggunakan bom fosfor saat memburu pelaku pembantaian pekerja Trans Papua di Kabupaten Nduga. Padahal, yang digunakan adalah granat asap.

BACA JUGA: Ledakan di Monas, Kok Bisa Granat Aktif Ada di Tempat Umum?

Belum diketahui apakah granat asap yang meledak di Monas buatan Pindad atau tidak. Namun, sebagai gambaran, granat asap memiliki sejumlah model. Antara lain GT-6 AS buatan Pindad.

Kepala Perlengkapan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel CPL Dwi Soemartono pernah menjelaskan, granat tangan asap berbahan selongsong alumunium dan tidak mengandung bahan peledak mematikan.

Granat asap fungsinya untuk tabir dengan isian bioteknik berupa bahan kimia yang bereaksi saat pin atau penggalak dibuka, maka pereaksi dengan udara akan mengeluarkan asap.

"Ini otomatis, karena sifat kimianya seperti itu, jadi begitu buka langsung bereksi dengan udara, dengan durasi nyala 2-5 detik dan lama asap kurang lebih 25 detik," ucap Dwi sebagaimana dimuat di Kompas.com beberapa waktu lalu. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler