GRANAT Siap Gugat Grasi Corby

Kamis, 24 Mei 2012 – 20:20 WIB

JAKARTA- Langkah Presiden SBY yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Corby, bakal berbuntut hukum.

Ketua Umum  Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodingrat, memastikan akan berupaya menggagalkan grasi dengan cara mengajuan  gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, PTUN dipilih karena grasi dibuat lewat Keputusan Presiden (Kepres) selaku pejabat tertinggi administrasi negara. Sementara produk pejabat administrasi negara merupakan objek TUN. "Jadi masuk kriterianya," kata Henry, Kamis (24/5).

Corby mendapat grasi berupa pengurangan hukuman selama 5 tahun penjara berdasar Kepres No 22 Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012.

Kepres inilah yang tengah diupayakan Granat untuk dicabut lewat PTUN. Menurut Granat, lanjut Henry, Kepres tersebut bertentangan dengan azas pemerintahan umum sekaligus bertentangan dengan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat.

Fakta yang ada sekarang, tambah dia, setidaknya tiap hari sebanyak 50 anak Indonesia tewas akibat narkotika. Kejahatan narkotika juga sudah dianggap kejahatan sangat luar biasa atau extra ordinary crime bersama korupsi, terorisme, dan pencucian uang.

Bagi para pelaku jenis kejahatan seperti ini Presiden bahkan sudah menyatakan takkan memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) apalagi grasi alias pengampunan.

"Nggak konsisten. Malu nggak sebagai bangsa Indonesia," sindir advokat senior ini yang mengaku kesal karena grasi diberikan beberapa hari menjelang peringatan puncak Hari Anti Narkoba Internasional yang diperingati Sabtu lusa.

Dikhawatirkan, grasi Corby ini akan memicu permintaan serupa dari WNA terpidana narkoba. "Kalau nggak dikasi grasi, mereka pasti bilang loh kok Corby aja dapat kenapa kita nggak dikasih," sindir Henry lagi. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lady Gaga Jangan Nodai Bulan Rajab!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler