jpnn.com, JAKARTA - PT Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai pengembang Grand Wisata dan warga Cluster Water Garden bersepakat damai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian, pada 10 Maret lalu.
Kesepakatan damai tersebut tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, seperti Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU), Pengurus Ranting Istimewa Nahdhatul Ulama (PriNU) Grand Wisata, Tokoh Masyarakat dalam Forum Komunikasi Warga Grand Wisata (FKWGW), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tambun Selatan, dan MUI Tambun Selatan.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Aliran Sesat Hakekok, dari Mandi Bareng Tanpa Busana hingga Syahadat
“Kami sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi atas turut andilnya berbagai pihak dalam mewujudkan kesrpakatan ini ,” kata Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata Hans Lubis dalam siaran pers, Sabtu.
Sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya, PAP selama ini tidak pernah melarang warga untuk melakukan ibadah.
BACA JUGA: Sebelum Rekening Bank Anda Dikuras, Buruan Hapus 9 Aplikasi Ini dari Hp Android
"Kami berupaya untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik terutama untuk kegiatan-kegiatan yang memang menjadi kebutuhan warga Grand Wisata, salah satunya kegiatan ibadah,” tegas Hans.
Lebih jauh, di menjelaskan ke depannya PAP sangat berharap tetap bisa menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh masyarakat terutama warga Grand Wisata terkait dengan hal apa pun.
BACA JUGA: Sinar Mas Land Luncurkan Cluster Bergaya Retro Classic
"Kami memiliki wadah dalam berkomunikasi yang sudah ada selama ini yaitu sebuah forum komunikasi antarwarga dan pengelola dalam hal ini Estate Management, yang mana sudah berjalan dengan sangat baik dan bersinergi, melalui forum itu juga semua hal dapat dikomunikasikan untuk kebaikan bersama,” katanya menambahkan.
Dalam kesempatan berbeda, Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah bersyukur kisruh pembangunan musala Al Muhajirin di Klaster Water Garden Grand Wisata Tambun Bekasi, Jawa Barat berujung damai.
Ikhsan mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendorong perdamaian pada kasus tersebut.
“Kami tentu sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi, FKUB dan Pengurus MUI Kabupaten Bekasi yang telah mendorong terlaksananya perdamaian,” ungkap Ikhsan.
Sebelumnya, pada Februari lalu sempat terjadi sengketa antara warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan pihak pengembang.
Konflik terjadi karena warga perumahan membangun musala tanpa seizin pihak pengembang, yakni PT Putra Alvita Pratama. (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelarian Penggelap Pajak Berakhir di Rumah Istri Muda
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha