Grasi Corby, SBY Dianggap Tak Langgar Konstitusi

Minggu, 27 Mei 2012 – 12:41 WIB

JAKARTA -- Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melanggar konstitusi memberikan grasi kepada terpidana 20 tahun narkoba Schapelle Corby. Menurutnya, SBY sudah menggunakan hak prerogatifnya dengan mempertimbangkan sarang dari Mahkamah Agung (MA).

"Bapak Presiden dalam memberikan grasi Corby sudah sesuai konstitusi UUD 45 dimana presiden punya hak, diberi kewenangan untuk memberikan grasi atas petimbangan MA," kata Andi, Minggu (27/5) di Jakarta.

Dia mengatakan, prosedur sesuai konstitusi dan undang-undang sudah dilalui presiden sebelum memberikan grasi. Andi menyatakan, diberikannya grasi juga merupakan hak asasi yang dimiliki terpidana, apabila seluruh persyaratan mendapatkan grasi sudah terpenuhi.

"Menurut Menkumham persyaratannya sudah dipenuhi. Persyaratan itu tidak mudah. Jadi, dalam konteks ini presiden tidak ada langgar konstitusi, Undang-undang karena semua sesuai prosedur dan aturan hukum," kata Andi.

Dia mencontohkan, grasi itu juga pernah diberikan kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani yang ketika itu dalam kondisi sakit parah. "Itu juga diatur Undang-undang dan persyaratannya sudah dipenuhi," ujarnya.

Di satu sisi, kata Andi, dalam pemberian grasi ada pertimbangan hukum dan sisi lain juga dipertimbanhkan hak asasi manusia yang juga diatur UU. "Hak Prerogatif presiden ini dijamin konstitusi. Narapidana juga punya hak untuk mendapat grasi. Itu hak asasi dia," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP Partai Demokrat, Ichsan Modjo, mengatakan, apa yang telah dilakukan presiden merupakan investasi good will untuk perjuangan domestik. Menurutnya, banyak juga masalah hukum yang dihadapi WNI di luar negeri, bukan hanya di Australia, tapi juga di Malaysia, Arab Saudi bahkan di negara Timur Tengah.

"Grasi yang diberikan itu berdasarkan elemen kemanusiaan dan tata cara berhubungan internasional. Grasi merupakan keputusan politik yang dilakukan setelah proses hukum selesai," katanya.

Ia menjelaskan, ada tatacara etika berhubungan internasional, dan etika kemanusiaan. "Jadi presiden dalam hal ini tidak overhaul," katanya.

Selama ini kata dia,  Indonesia juga sudah berjuang untuk TKI. "Ini investasi good wiil,menunjukkan dunia luar bahwa Indonesia patuh dan sadar terhadap nilai kemanusiaan dan tidak overhaul dari proses hukum yang ada," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Jakbar, Ada Penambahan 692 Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler