Gratis, 14 Pilot Pecatan Lion Melawan

Minggu, 07 Agustus 2016 – 22:08 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 14 orang pilot yang dipecat manajemen Lion Air terkait delay panjang pada 10 Mei 2016, mendapat bantuan hukum secara gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Mereka pun siap melakukan perlawanan atas pemecatan tersebut.

Ketua Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) Eki Adriansyah melalui siaran pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (7/8), menyebutkan bahwa keputusan tidak terbang oleh belasan pilot dilakukan karena psikis mereka tak stabil akibat persoalan internal.

BACA JUGA: Ferdian Optimistis Mampu Wujudkan Pali Cemerlang

"Yang dilakukan para pilot pada 10 Mei 2016 adalah keputusan untuk menunda terbang demi keselamatan penerbangan karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat diabaikannya hak-hak mereka sebagai pekerja oleh manajemen perusahaan," kata Eki.

Tindakan para pilot menurutnya telah sesuai dengan konvensi ICAO Annex 6 yang diadopsi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia (CASR 121) dan sudah diadopsi Lion Air dalam Operasional Manual yang dibuat.

BACA JUGA: Selasa, Garuda Resmi Gunakan Terminal 3

Karena itu, ia mempertanyakan tuduhan manajemen Lion Air yang menuding pilot melakukan penghasutan apalagi sabotase. Kemudian tidak mengakui keberadaan serikat pekerja yang dijamin oleh undang-undang serta melaporkan para pilot ke Bareskrim.

"SP APLG memandang tindakan manajemen Lion Air yang melaporkan SP APLG ke Polri adalah upaya kriminilasi dan intimidasi kepada pilot. SP APLG percaya Polri akan bertindak objektif dan professional, serta tidak memanipulasi hukum demi kepentingan segelintir orang," jelasnya.

BACA JUGA: Pendaftaran Diterima KPU, Dimyati Bersiap Tinggalkan DPR

Eki menambahkan, kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen Lion Air dinilai sebagai alat untuk menyandera dan mengeksploitasi pekerja terutama terhadap para pilot. Pihak Lion juga tidak menganggap sebagai perjanjian ketenagakerjaan.

Padahal, ujar Eki, dalam kontrak tersebut jelas tercantum perusahaan Lion Air adalah pemberi kerja dan pilot sebagai pekerja yang menerbangkan pesawat sehingga mendapatkan gaji dan tunjangan. Ini sesuai dengan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Permasalahan lain dari kontrak kerja adalah ganti rugi atau penalti yang harus dibayarkan para pilot jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

"Penalti yang harus dibayarkan sangat fantastis dari kisaran Rp 500 juta hingga miliaran rupiah. Klausul ini yang dikemudian digunakan manajemen Lion Air untuk menyandera dan mengekspolitasi para pilotnya," pungkas Eki. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Said Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler