BANDA ACEH - Belum genap sepekan menduduki kursi gubernur-wakil gubernur Aceh, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf langsung mendapat desakan agar cepat membenahi birokrasi di lingkup Pemprov Aceh.
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyarankan agar Pemerintahan Aceh yang baru segera mereformasi birokrasi di jajaran pemerintahan sesuai dengan misi pasangan tersebut. Dimana salah satunya berisi tentang ‘Memperbaiki tata kelola Pemerintahan Aceh yang amanah melalui Implementasi dan penyelesaian turunan UUPA untuk menjaga perdamaian yang abadi’.
GeRAK Aceh menilai, selama ini proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) selalu terlambat disahkan dan masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak patuh terhadap peraturan, serta bolos jam dinas.
Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh Isra Safril, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) membeberkan data, dari tahun 2007 hingga 2012 proses pembahasan dan pengesahan APBA selalu terlambat dan malahan ada yang telah diwarning Mendagri. Ia mencontohkan APBA 2007 disahkan 20 Mei tahun itu. Lalu, APBA 2008 diketuk palu 24 Juni 2008. Namun APBA 2009, boleh dikatakan terbilang paling cepat, dimana disahkan 29 Januari tahun yang sama.
GeRAK pun melihat molornya pengesahan APBA selama ini, telah menjadi catatan hitam atas kegagalan perwujudan tata kelola pemerintahan di Aceh, terutama atas tata pengelolaan anggaran yang baik dan taat aturan. Tak hanya itu, sejarah kelam ini tidak boleh terulang kembali pada proses pengesahan APBA 2013. Proses keterlambatan selama ini tidak terlepas dari tingginya gesekan politik antara eksekutif dan legislatif untuk kepentingan masing-masing.
Kinerja PNS juga disorot, dimana kerap ditemukan oknum PNS yang tidak taat terhadap peraturan jam kantor. Untuk itu, proses reformasi birokrasi menjadi harapan bagi seluruh rakyat Aceh di atas pundak Gubernur/Wagub Aceh yang baru. Sebab, proses jalannya tata kelola pemerintahan yang baik di jajaran Pemerintah Aceh akan berlangsung secara baik dan maksimal.
Berdasarkan dua fakta tersebut, GeRAK mendesak Zikir untuk segera melakukan reformasi birokrasi di jajaran Pemerintah Aceh, agar tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari indikasi tindak pidana korupsi bisa terwujud sesuai dengan visi dan misi. Hal tersebut harus diwujudkan, agar harapan rakyat terhadap pasangan baru itu, tidak hanya sekedar euforia politik semata.
Lalu, ujarnya, mereka juga mendesak Gubernur Aceh untuk memberikan sanksi terhadap PNS yang melakukan pelanggaran terharap peraturan di jajaran Pemprov Aceh, terutama terhadap PNS yang melakukan pelanggaran jam dinas. Serta memberikan reward bagi PNS yang bekerja baik sesuai dengan peraturan dan taat terhadap jam dinas.
Kemudian, ucapnya lagi, Zikir juga perlu mendesak agar Eksekutif dan legislatif untuk bekerjasama mengedepankan etika politik yang baik dalam proses pembahasan dan pengesahan RAPBA 2013. (ian/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Cicil Dana Bangun Jalan Sibolga-Tarutung
Redaktur : Tim Redaksi