jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Gubernur Anies Baswedan untuk membereskan malaadministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan LAHP Ombudsman Jakarta Raya, ada empat tindakan malaadministrasi terkait kebijakan tersebut.
"Ada empat poin permintaan Ombudsman kepada Pemprov DKI untuk melakukan tindakan korektif," kata Plt Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
BACA JUGA: Probosutedjo Meninggal, Anies: Kita Semua Kehilangan
Dominikus menegaskan, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta terhitung sejak penyerahan LAHP. Nantinya, Pemprov DKI wajib melaporkan secara berkala perkembangan terkait malaadministrasi tersebut.
Jika Pemprov DKI tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun akan melanjutkan ke tingkat rekomendasi.
BACA JUGA: Anies Pelajari Usulan BPTJ Mobil Masuk Jakarta Harus Bayar
"Rekomendasi ini tentunya melalui pimpinan Ombudsman RI yang 9 orang itu. Dan menurut Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia pasal 38, rekomendasi itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan," ungkapnya.
Menurut UU Ombudsman, Pemprov DKI bisa dikenakan sanksi administrasif jika tidak mengambil langkah korektif.
BACA JUGA: Anies Jalan Sehat Bareng JK, Banyak Obrolannya
"Di pasal 39 disebutkan bahwa kalau terlapor atau atasan terlapor yang diberikan rekomendasi oleh Ombudsman tidak melaksanakan rekomendasi maka ada sanksi," pungkasnya. (eve/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres Kini atau 2019, Elektabilitas Jokowi Tetap Teratas
Redaktur & Reporter : Adil