jpnn.com - JPNN.com BENGKULU – Mabes Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai atas tersangka. Ia dijerat Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus sebesar Rp 5 miliar.
Kabar ini pun sudah sampai ke Junaidi. Melalui kuasa hukumnya, Muspani mengatakan bahwa kliennya kaget karena ditetapkan tersangka tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Bongkar Bangunan, Dada Anggota Satpol PP Tertimapa Beton
"Pak Gubernur sudah tahu soal penetapan itu. Dirinya sangat kaget dan secara psikologis sangat terpukul. Sebab tidak ada angin dan tidak ada hujan tiba-tiba ditetapkan tersangka,’’ kata Muspani seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Rabu (13/5).
Diungkapkan Muspani, ditetapkannya Gubernur sebagai tersangka salah satu proses pembunuhan karakter yang dilakukan penegak hukum. Sebab harusnya penetapan tersangka itu harus diawali dengan proses pemeriksaan lebih dulu.
BACA JUGA: Aduh...Giling Tebu, Dua Jari Putus Ikut Tergiling
Dia menilai penetapan tersangka tersebut belum ada dasar yang kuat. Karena dalam proses penerbitan SK Tim Pembina RSMY itu masih dapat diperdebatkan dasar hukumnya. Selama ini juga Gubernur tidak pernah mengintervensi proses hukum di Polda. (che/awa/jpnn)
BACA JUGA: DPP Hanura Jajaki Incumbent
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek tak Belikan Sepeda Motor, Pemuda Ini Nekat Panjat Tower
Redaktur : Tim Redaksi