Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang

Kamis, 01 Maret 2012 – 09:18 WIB

BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya  Bupati Seluma (nonaktif), menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Tersirat dari pernyataan Kejati Bengkulu  Pudji Basuki Setiono, SH yang menginginkan Agusrin terpidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar itu dieksekusi di Jakarta dan menjalani hukuman di Cipinang.

"Sejauh ini kami belum menerima salinan putusan MA (Mahkamah Agung, Red). Kejari dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga baru menerima surat tembusan, bukan salinan. Kalau sampai ke Kejaksaan, kami siap melakukan eksekusi. Maunya saya, pak Agusrin dieksekusi di Jakarta dan menjalani hukuman di Cipinang," ujar Pudji Basuki Setiono saat dicegat wartawan usai kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, (29/2).

Pudji menambahkan, sejauh ini pihaknya terus mengupayakan agar MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut. Namun dari konfirmasi terakhir dengan pihak MA, salinan tersebut masih dalam pengoreksian salinan putusan.

"Kami terus memantau dan mendesak agar salinan segera disampaikan ke pengadilan dan jaksa. Kami juga tidak ingin nasib seseorang terlunta-lunta. Salinan putusan ada, eksekusi langsung dilaksanakan," tegas Pudji didampingi Kajari Bengkulu, Suryanto, SH.

Penasihat Hukum (PH) Agusrin, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, juga meminta agar kliennya dieksekusi di Jakarta.  Karena Agusrin disidang di Jakarta. "Tidak di Bengkulu, karena sidangnya di Jakarta maka (eksekusi, red) juga harus di Jakarta," ujar Yusril beberapa waktu lalu.

Namun kata Yusril, Kejagung belum bisa mengeksekusi kliennya karena surat yang dikirimkan MA atas vonis 4 tahun hukuman penjara kepada Kejagung, bukanlah salinan putusan, melainkan hanya release pemberitahuan putusan kasasi. 

Diakuinya, pihaknya juga masih menunggu putusan gugatan uji materi (judicial review) pasal 67 dan 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal tersebut mengatur bahwa vonis bebas tidak bisa diajukan kasasi. Salinan putusan MA dan putusan MK itulah yang menjadi bahan untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).  

Pasal 67 KUHAP berbunyi: "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat". Sedangkan pasal 244 KUHAP berbunyi:
"Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas."

"Kalau baru release belum bisa dieksekusi. Tunggu dulu salinan putusannya,"kata Mantan Menteri Hukum dan HAM itu kepada RB belum lama ini.

Sebelumnya, dari hasil penelusuran, RB berhasil mendapat petikan amar putusan MA. Dalam amar tertulis, menyatakan bahwa terdakwa Agusrin M Najamudin telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA dalam rapat permusyawaratan, Selasa 10 Januari 2012 oleh majelis hakim yang diketuai, Dr. Artidjo Alkostar, Agusrin dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut disebutkan, MA dalam memberikan putusan telah mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.2113/Pid.B/2010/PN.JKT.PST. Tanggal 24 Mei 2011 dan akta permohonan kasasi yang diajukan oleh tim JPU Kejati Bengkulu tanggal 1 Juli 2011 dengan nomor 29/Akta.Pid/2011/PN.JKT.PST.

Namun, sebulan lebih pascaputusan kasasi MA, hingga saat ini Agusrin belum juga dieksekusi. Padahal, dengan tegas MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Agusrin, bebas murni.(cuy/ble) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 527 Pedagang Makassar Mal Direlokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler