Gubernur Diminta Cepat Lantik Ali Sutan dan Ojang

Selasa, 17 April 2012 – 07:02 WIB

JAKARTA - Sudah enam hari sejak  Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang Lawas (Palas) diserahkan Kemendagri ke pihak Pemprov Sumut, namun plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho belum juga melantik Wakil Bupati Palas Ali Sutan Harahap sebagai bupati.

Begitu pun, Wakil Bupati Subang Ojang Sohandi juga belum dilantik sebagai bupati definitif menggantikan Eep Hidayat yang sudah diberhentikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi.

Karenanya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, memerintahkan Gatot agar segera melantik Ali Sutan sebagai bupati pengganti Basyrah. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan juga diminta segera melantik Ojang.

"Gubernur harus ambil inisiatif. Sudah ada SK, maka harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur," ujar Diah Anggraeni kepada JPNN di kantornya, Senin (16/4).

Diah mengatakan, dampaknya tidak baik jika SK pemberhentian Basyrah tidak segera diikuti dengan pelantikan wakilnya untuk menggantikannya. Menurutnya, jika tak segera dilantik,maka malah bisa menimbulkan keresahan.

"Jangan malah membuat keresahan. Harus cepat dilantik dong," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, memastikan bahwa SK pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Palas, telah diserahkan ke pihak Pemprov Sumut pada Rabu (11/4) siang.

Dengan telah diserahkannya SK dimaksud, Djohermansyah berharap agar Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera memanggil Basyrah secara resmi, untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah dicopot dari jabatannya.

"Jadi, segera beliau (Basyrah, red) dipanggil gubernur untuk memberitahukan SK pemberhentian, yang kita serahkan kemarin ke pihak Pemprov Sumut," ujar Djohermansyah Djohan kepada koran ini di kantornya, Kamis (12/4). (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Perintahkan Susun Masterplan Gempa Bumi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler