Gubernur Diminta Jangan Persulit Penangguhan UMP

Selasa, 18 Desember 2012 – 19:52 WIB
JAKARTA—Para Gubernur diminta tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Jika permohonan penangguhan UMP sudah sesuai ketentuan, para  Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu.

"Industri padat karya  memang perlu mendapat perhatian khusus karena rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan,” ungkap Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, di Jakarta, Selasa (18/12).

Tono—sapaan akrab Suhartono menyebutkan, jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah buruh seluruhnya Sebanyak 1.593.792 orang.

Perusahaan tekstil  dan produk tekstil  yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, calana kaos, kaos kaki, dasi dan lain-lain.

Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industry mainan adalah boneka, robot dan mobil-mobilan.

“Para Gubernur dan pengusaha dapat mempelajari  mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) nomor 231 /Men/2003 tentang  tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum,” tukasnya.

Dalam Kepmen tersebut, lanjut Tono, disebutkan bahwa pengusaha yang  tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

“Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi Buruh, Menakertrans Terbitkan Surat Edaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler