Gubernur Ganjar Berencana Naikkan Lagi Nominal Bantuan KJS

Minggu, 05 Februari 2023 – 11:42 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Foto dok Pemprov Jateng

jpnn.com, JAWA TENGAH - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah menaikan nominal bantuan Kartu Jateng Sejahtera (KJS) sebanyak Rp 1,4 juta.

Dengan begitu, nilai bantuan tahunan ini naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 4,4 juta per KJS.

BACA JUGA: Jaga Lingkungan, Ganjar Adaptasi Konsep Go Green Dalam Pembangunan 2023

Namun, pria 54 tahun ini berencana menaikan nominal bantuan KJS lagi.

Ganjar mengatakan, nominal bantuan tersebut akan dikaji ulang setelah Pemprov Jateng mendapatkan data kemiskinan dari Pemerintah Kabupaten se-Jateng yang akan terkumpul minggu ini.

BACA JUGA: PT SBI Raih Penghargaan Tertinggi di Ajang Investment Award 2023

"Nanti ini kalau didata lagi, naik lagi pasti (nominal bantuan KJS). Makanya kenapa kami ajak yang lain juga untuk terlibat," kata Ganjar, Sabtu (4/2).

Tak hanya nominal bantuannya, Ganjar juga berencana menambah kuota penerima KJS per tahunnya. Saat ini, kuota penerima KJS sebanyak 12.764 per tahun.

BACA JUGA: Gus-Gus Jatim Pendukung Ganjar Bantu Revitalisasi Ponpes Ar-Rohman di Magetan

"Sangat mungkin untuk kami tambah. Kalau kami sudah nemu begitu, bisa jadi kami tambah terus," tutur Ganjar.

KJS merupakan program bantuan sosial tunai dengan sasaran di antaranya fakir miskin tidak produktif dan penyandang disabilitas (mental retardasi, psikotik dan eks psikotik, disabilitas fisik berat dan disabilitas mental).

Kemudian penderita penyakit kronis, antara lain tuberculosis (TBC), stroke, kanker atau tumor ganas, gagal ginjal dan paru-paru flek.

Adapun sumber anggaran Program Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) KJS bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 pada DPA Dinas Sosial di masing-masing kabupaten dan kota.

Dari pertama kali diluncurkan pada 2017, masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta dalam satu tahun.

Pencairannya dibagikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp 750 ribu per bulan.

Ganjar mengatakan, Jateng berkomitmen mengentaskan kemiskinan dan menjalankan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

"Dari tahun ke tahun kami selalu meminta info dari kades, bupati, wali kota, ada tidak warganya yang mengalami situasi seperti itu. Kalau ada, bagaimana treatmenmu, kalau tidak ada, kasih ke saya agar saya kasih jaminan melalui Kartu Jateng Sejahtera sehingga mereka tercover terus kebutuhannya setiap saat," seru Ganjar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler