MEDAN - Masalah belum dibayarnya tunjangan sertifikasi guru merata terjadi di hampir seluruh daerah. Di Sumut, nasib guru swasta lebih memprihatinkan lagi. Tunjangan sertifikasi selama 8 bulan belum diterima para guru swasta.
Pemerhati pendidikan, Adi Munasip, menilai, kasus ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Pasalnya, hal ini sudah terjadi berulang kali dan belum juga ada perubahan yang berarti.
"Ini sudah membuktikan pemerintah telah diskriminatif dengan guru swasta, dan tidak berpihak kepada dunia pendidikan khusunya guru swasta," ujar Adi Munasip ketika di konfirmasi, Selasa (16/7).
Adi juga membandingkan antara guru swasta dan guru pegawai negeri sipil (PNS). Di mana guru PNS yang digaji oleh pemerintah tetap menerima gaji walaupun tidak mengajar, sedangkan guru swasta menerima bayaran berdasarkan jam mengajarnya.
Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS pun, dilakukan setelah sejumlah guru melakukan aksi turun ke jalan menuntut haknya. Mestinya, langkah pemerintah tidak perlu menunggu aksi turun jalan para guru.
"Jangan sampai guru swasta juga melakukan hal yang sama yakni turun kejalan menuntut haknya," ujar dia.
Diingatkan, pemerintah harus lebih peka terhadap keluhan-keluhan guru, karena guru merupakan ujung tombak pendidikan.
Bukan hanya itu dia juga meminta pemerintah untuk trasnparan menyelesaikan masalah yang terjadi. " Harus ada kejelasan apakah uang itu memang belum ada di kas pemerintah daerah, atau sudah ada dan belum bisa disalurkan," katanya.
Maka dari itu, agar masalah ini tidak berlarut-larut dirinya berharap gubernur dapat turun tangan langsung menyelesaikan konflik ini, jangan sampai masalah ini terlebih dahulu membesar baru pemerintah turun tangan. " Gubernur harus ambil perannya dalam menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
"Bukan hanya guru swasta di Medan yang belum menerima tunjangan sertifikasi itu, melainkan hampir seluruh guru swasta di sejumlah daerah mengalami hal yang sama," tambahnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Meda, Parluhutan Hasibuan melalui ketua sertifikasi Alfiansyah Purba menjelaskan, Dinas Pendidikan dalam minggu ini akan mencari sumber penyebab tersendatnya pencairan hak guru itu. (dik/sam/jpnn)
Pemerhati pendidikan, Adi Munasip, menilai, kasus ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Pasalnya, hal ini sudah terjadi berulang kali dan belum juga ada perubahan yang berarti.
"Ini sudah membuktikan pemerintah telah diskriminatif dengan guru swasta, dan tidak berpihak kepada dunia pendidikan khusunya guru swasta," ujar Adi Munasip ketika di konfirmasi, Selasa (16/7).
Adi juga membandingkan antara guru swasta dan guru pegawai negeri sipil (PNS). Di mana guru PNS yang digaji oleh pemerintah tetap menerima gaji walaupun tidak mengajar, sedangkan guru swasta menerima bayaran berdasarkan jam mengajarnya.
Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS pun, dilakukan setelah sejumlah guru melakukan aksi turun ke jalan menuntut haknya. Mestinya, langkah pemerintah tidak perlu menunggu aksi turun jalan para guru.
"Jangan sampai guru swasta juga melakukan hal yang sama yakni turun kejalan menuntut haknya," ujar dia.
Diingatkan, pemerintah harus lebih peka terhadap keluhan-keluhan guru, karena guru merupakan ujung tombak pendidikan.
Bukan hanya itu dia juga meminta pemerintah untuk trasnparan menyelesaikan masalah yang terjadi. " Harus ada kejelasan apakah uang itu memang belum ada di kas pemerintah daerah, atau sudah ada dan belum bisa disalurkan," katanya.
Maka dari itu, agar masalah ini tidak berlarut-larut dirinya berharap gubernur dapat turun tangan langsung menyelesaikan konflik ini, jangan sampai masalah ini terlebih dahulu membesar baru pemerintah turun tangan. " Gubernur harus ambil perannya dalam menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
"Bukan hanya guru swasta di Medan yang belum menerima tunjangan sertifikasi itu, melainkan hampir seluruh guru swasta di sejumlah daerah mengalami hal yang sama," tambahnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Meda, Parluhutan Hasibuan melalui ketua sertifikasi Alfiansyah Purba menjelaskan, Dinas Pendidikan dalam minggu ini akan mencari sumber penyebab tersendatnya pencairan hak guru itu. (dik/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Distribusi Buku Kurikulum 2013 Ngadat
Redaktur : Tim Redaksi