KENDARI - Sidang perkara dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh mantan staf KPK, Lalu Yusuf dan Titi Hartini kembali akan digelar hari ini, Selasa (15/1). Hal itu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada persidangan sebelumnya. Dalam agenda sidang tersebut rencananya akan menghadirkan gubernur Sultra, H Nur Alam, SE.
Kedatangan gubernur sangat dinantikan, karena dianggap sebagai saksi fakta dalam mengungkap permasalahan dibalik perkara yang membuat pasangan suami istri itu berada dimeja hijau.
"Pemanggilan sudah kita lakukan, tapi belum ada informasinya. Jadi kita lihat saja besok,"kata JPU Herlina Rauf saat ditemui di PN Kendari kemarin usai menyidangkan perkara Lagasa.
Herlina menguraikan kehadiran gubernur sebagai saksi dalam perkara itu, hanya sebatas sebagai saksi fakta. Berhubung saksi (Nur Alam) pernah menghadiri pertemuan tersebut. "Pertama kehadirannya di Ekselco dan di rumah ibu Sesi,"katanya tanpa panjang lebar.
Sementara kuasa hukum terdakwa, H Abidin Ramli, SH yang dihubungi melalui telpon selulernya menuturkan, jika saksi fakta gubernur tidak menghadiri persidangan besok (Hari ini, red) dinilai bahwa penegakan hukum di Sultra sangat lemah.
"Ketidakhadirannya merupakan indikator lemahnya penegakan supremasi hukum di bumi anoa. Jalan semakin panjang dan berliku bagi para pencari keadilan. Dan ini merupakan tanggung jawab Kejaksaan Tinggi (Kejati),"tegasnya.
Seperti diberitakan selama ini, Lalu Yusuf bersama istrinya terjebak karena ulahnya memeras gubernur melalui kerabatnya, Amran Yunus dengan meminta uang hingga Rp 1,4 miliar untuk mengamankan posisi Gubernur Sultra, H. Nur Alam dari beberapa kasus indikasi korupsi. Lalu Yusuf sebenarnya ingin bertemu langsung gubernur, namun niatnya tak kesampaian.
Dana itu disebut akan dibagikan pada delapan rekannya di KPK. Curiga dengan gerak-gerik Yusuf, Amran pun mendesain pertemuan, tapi lebih dahulu melapor ke aparat Polda Sultra. Polisi belum yakin apakah Yusuf anggota KPK aktif atau tidak. Skenario jebakan pun disusun dan akhirnya Lalu Yusuf bersama istrinya dibekuk. pada Jumat (21/9) sekitar pukul 23.00 Wita pada kediaman Amran di Perumahan Palm Indah.
Di tempat perjanjian, Amran langsung memberikan uang senilai Rp 700 juta. Rp 200 juta diberi dalam bentuk tunai dan cek Rp 500 juta. Namun setelah uang itu digenggam Yusuf bersama istrinya, polisi pun langsung menangkap.(p16)
Kedatangan gubernur sangat dinantikan, karena dianggap sebagai saksi fakta dalam mengungkap permasalahan dibalik perkara yang membuat pasangan suami istri itu berada dimeja hijau.
"Pemanggilan sudah kita lakukan, tapi belum ada informasinya. Jadi kita lihat saja besok,"kata JPU Herlina Rauf saat ditemui di PN Kendari kemarin usai menyidangkan perkara Lagasa.
Herlina menguraikan kehadiran gubernur sebagai saksi dalam perkara itu, hanya sebatas sebagai saksi fakta. Berhubung saksi (Nur Alam) pernah menghadiri pertemuan tersebut. "Pertama kehadirannya di Ekselco dan di rumah ibu Sesi,"katanya tanpa panjang lebar.
Sementara kuasa hukum terdakwa, H Abidin Ramli, SH yang dihubungi melalui telpon selulernya menuturkan, jika saksi fakta gubernur tidak menghadiri persidangan besok (Hari ini, red) dinilai bahwa penegakan hukum di Sultra sangat lemah.
"Ketidakhadirannya merupakan indikator lemahnya penegakan supremasi hukum di bumi anoa. Jalan semakin panjang dan berliku bagi para pencari keadilan. Dan ini merupakan tanggung jawab Kejaksaan Tinggi (Kejati),"tegasnya.
Seperti diberitakan selama ini, Lalu Yusuf bersama istrinya terjebak karena ulahnya memeras gubernur melalui kerabatnya, Amran Yunus dengan meminta uang hingga Rp 1,4 miliar untuk mengamankan posisi Gubernur Sultra, H. Nur Alam dari beberapa kasus indikasi korupsi. Lalu Yusuf sebenarnya ingin bertemu langsung gubernur, namun niatnya tak kesampaian.
Dana itu disebut akan dibagikan pada delapan rekannya di KPK. Curiga dengan gerak-gerik Yusuf, Amran pun mendesain pertemuan, tapi lebih dahulu melapor ke aparat Polda Sultra. Polisi belum yakin apakah Yusuf anggota KPK aktif atau tidak. Skenario jebakan pun disusun dan akhirnya Lalu Yusuf bersama istrinya dibekuk. pada Jumat (21/9) sekitar pukul 23.00 Wita pada kediaman Amran di Perumahan Palm Indah.
Di tempat perjanjian, Amran langsung memberikan uang senilai Rp 700 juta. Rp 200 juta diberi dalam bentuk tunai dan cek Rp 500 juta. Namun setelah uang itu digenggam Yusuf bersama istrinya, polisi pun langsung menangkap.(p16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan Paket Bom di Gerai ATM Mandiri
Redaktur : Tim Redaksi