Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ketua Fraksi PKS DPR: Kemunduran Demokrasi

Jumat, 08 Desember 2023 – 19:03 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Foto: Fraksi PKS DPR.

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan satu-satunya fraksi yang tegas menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR RI.

Hal itu dilakukan Fraksi PKS mulai dari pada rapat pandangan fraksi-fraksi di Badan Legislatif (Baleg) hingga Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12) lalu.

BACA JUGA: F-PKB Setuju Pembahasan RUU DKJ: Kepala Daerah Harus Dipilih Lewat Pemilu

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengungkap beberapa alasan fraksinya menolak RUU DKJ. Salah satunya ialah karena materi muatan RUU DKJ kontroversi, yakni gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Hal itu termuat di Pasal 10 Ayat 2 Draf RUU DKJ, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

BACA JUGA: Timnas AMIN Prediksi Kemajuan Jakarta Melambat Jika Gubernur Ditunjuk Presiden

Menurut Jazuli, penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden yang diatur dalam RUU DKJ telah merampas hak politik warga untuk memilih pemimpinnya. Dia menegaskan bahwa usulan tersebut jelas merupakan sebuah kemunduran demokrasi.

"Fraksi PKS dengan tegas menolak upaya yang mengebiri hak politik warga Jakarta yang selama ini dapat memilih pemimpinannya secara langsung. Tidak ada alasan untuk menarik hak politik warga tersebut, dan kami menganggap hal ini jelas-jelas setback demokrasi di Jakarta," kata Jazuli dalam siaran persnya, Jumat (8/12).

BACA JUGA: Tim AMIN Sebut Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lebih Buruk dari Kebijakan Kolonial

Jazuli mengatakan hal itu menjadi salah satu dasar Fraksi PKS menolak RUU DKJ tersebut. Selain itu, lanjut dia, penolakan Fraksi PKS didasarkan pada proses dan prosedur penyusunan RUU yang sangat tergesa-gesa.

Dia menambahkan bahwa RUU DKJ ini akan mengatur Jakarta dengan kompleksitas yang luar biasa. Oleh karena itu, RUU DKJ ini membutuhkan partisipasi mutlak dari masyarakat luas dan berbagai pemangku kepentingan.

“Fraksi PKS mengingatkan preseden buruk RUU Cipta Kerja dan RUU IKN yang juga tegas kami tolak, dan ternyata isinya amburadul, bahkan RUU Cipta Kerja dibatalkan MK, sementara RUU IKN harus direvisi kembali," jelasnya.

Legislator dari Dapil II Banten (Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon) itu mengatakan Fraksi PKS tetap pada pendapatnya bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. Hal ini konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang sejak awal menolak RUU IKN. 

"RUU DKJ memang konsekuensi dari UU IKN, tetapi seyogiyanya proses dan prosedurnya dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa dan minim pelibatan publik. Apalagi, isinya jelas merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinannya," pungkas Jazuli. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler